Saturday, November 2, 2013

Kadin: Buruh wajar meminta upah mahal

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai tuntutan buruh atas kenaikan upah sebesar 50 persen adalah wajar. Seharusnya, para pengusaha bisa memenuhi tuntutan tersebut.

"Buruh itu wajar untuk meminta upah mahal. Saya melihat ada permasalahan fundamental yang tidak terselesaikan, itu nilai tukar dari tahun 2005 pernah bergeming," ujar Ketua Bidang Lingkungan Hidup Kadin Indonesia Riza Suarga, Sabtu (2/11).



Riza menambahkan, ada skenario untuk membiarkan nilai tukar Indonesia tetap lemah. Tapi pemerintah mengklaim bahwa Indonesia merupakan negara dengan nomor urut ketiga dalam pertumbuhan ekonominya.

"Semenjak reformasi nilai tukar Indonesia paling rendah delapan ribu perdolar, bahkan sekarang sebelas ribu. Ironis, negara Indonesia dibilang sebagai negeri dengan angka pertumbuhan ketiga," katanya.

Menurutnya, pemerintah harus segera menyusun langkah-langkah strategis untuk menghadapi masalah nilai tukar rupiah dan upah buruh.
"Bukan melepaskan permasalahan ini pada pengusaha dan buruh," tutupnya.


Sumber : merdeka.com

No comments:

Post a Comment