Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai tuntutan buruh atas
kenaikan upah sebesar 50 persen adalah wajar. Seharusnya, para pengusaha
bisa memenuhi tuntutan tersebut.
"Buruh itu wajar untuk meminta upah mahal. Saya melihat ada
permasalahan fundamental yang tidak terselesaikan, itu nilai tukar dari
tahun 2005 pernah bergeming," ujar Ketua Bidang Lingkungan Hidup Kadin
Indonesia Riza Suarga, Sabtu (2/11).
Riza menambahkan, ada
skenario untuk membiarkan nilai tukar Indonesia tetap lemah. Tapi
pemerintah mengklaim bahwa Indonesia merupakan negara dengan nomor urut
ketiga dalam pertumbuhan ekonominya.
"Semenjak reformasi nilai
tukar Indonesia paling rendah delapan ribu perdolar, bahkan sekarang
sebelas ribu. Ironis, negara Indonesia dibilang sebagai negeri dengan
angka pertumbuhan ketiga," katanya.
Menurutnya, pemerintah harus
segera menyusun langkah-langkah strategis untuk menghadapi masalah nilai
tukar rupiah dan upah buruh.
"Bukan melepaskan permasalahan ini pada pengusaha dan buruh," tutupnya.
Sumber : merdeka.com
No comments:
Post a Comment