Manajemen PT Krakatau Steel (KS) Tbk dinilai dengan
sadar dan sengaja mengabaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon 2013 senilai Rp
2,2 juta.
UMK Cilegon yang sudah disahkan dan ditetapkan melalui Surat
Keputusan (SK) Gubernur Banten ini dinilai oleh para buruh outsourcing sengaja
dikangkangi oleh manajemen PT KS dengan alasan yang tidak jelas.
Lebih ironis lagi, pihak manajemen PT KS pada Januari 2013
lalu mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMK 2013 kepada Gubernur
Banten.
Namun Gubernur Banten telah menolak permohonan PT KS tersebut. Parah
buruh mempertanyakan kebijakan perusahaan BUMN yang memproduksi baja sekelas PT
KS yang statusnya sudah go public itu, masih mengajukan permohonan penangguhan
UMK.
"Kami dari serikat buruh tidak memahami alasan mengapa
pihak manajemen PT KS mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMK 2013.
Namun yang kami tahu, pengajuan permohonan penangguhan UMK sudah ditolak oleh
Gubernur Banten. Keputusan penolakan itu sudah disampaikan ke PT KS Februari
2013 lalu. Namun hingga saat ini kami masih menerima gaji sebesar Rp 1.925.000
per bulan tidak sesuai dengan UMK Cilegon 2013 sebesar Rp 2,2 juta," ujar
Ketua Serikat Buruh PT KS, Hasanudin, kepada SP, Rabu (20/3).
Hasanudin mengakui, pengajuan permohonan penangguhan UMK
oleh manajemen PT KS menjadi awal permasalahan gaji buruh yang tidak sesuai UMK
Cilegon 2013.
"Kami dari Serikat Buruh PT KS sudah pernah bertemu dengan
jajaran direksi PT KS. Kami hanya dijelaskan bahwa tuntutan buruh terkait UMK
itu akan dipenuhi April 2013 mendatang. Gaji buruh dua bulan sebelumnya yang
tidak sesuai UMK, akan dibayar oleh PT KS dengan cara dirapel. Manajemen PT KS
meminta kepada para buruh untuk memaklumi kondisi yang ada karena PT KS dengan
sejumlah perusahaan penyuplai tenaga kerja outsourching masih melakukan
perhitungan," jelas Hasanudin.
Lebih jauh, Hasanudin menegaskan, ada persoalan lain lagi
yang ditentang oleh para buruh yakni rencana PT KS untuk memasukkan jatah uang
makan para buruh sebagai salah satu komponen untuk memenuhi tuntutan nilai UMK
2013 Rp 2,2 juta.
Padahal, dalam kontrak kerja jatah uang makan berada di luar
komponen gaji pokok dan tunjangan tetap. Sebab, uang makan diberikan
berdasarkan absensi, atau kehadiran untuk masuk kerja.
"Kami dari Serikat Buruh PT KS menolak kebijakan
tersebut. Kami akan tetap menuntut ke PT KS untuk membayar UMK Rp 2,2 juta di
luar jatah uang makan," tegasnya.
Sementara itu, Manager Corporate Communication PT KS, Wisnu
Kuncara mengakui, pihak manajemen PT KS telah mengajukan permohonan penangguhan
UMK Cilegon 2013 ke Gubernur Banten. Namun, kata Wisnu, permohonan penangguhan
itu ditolak Gubernur Banten pada Februari 2013 lalu.
"PT KS akan memenuhi tuntutan buruh untuk membayar gaji
sesuai UMK Cilegon 2013. Saat ini masih dalam proses perhitungan antara PT KS
dengan 9 perusahaan penyuplai ribuan buruh outsourching. Dalam waktu dekat kami
akan rapat dengan Muspida Pemkot Cilegon guna menjelaskan persoalan
tersebut," ujar Wisnu.
Ketika ditanya terkait alasan PT KS mengajukan permohonan
penangguhan UMK, Wisnu enggan menjawab. "Saya harus jujur mengatakan, saya
tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Saya tidak memiliki kapasitas untuk
menjelaskan persoalan tersebut. Silakan tanya ke atasan saya saja,"
jelasnya.
Wisnu lebih jauh menjelaskan, hubungan kerja antara
manajemen PT KS dengan buruh outsourching tidak bersifat langsung. PT KS hanya
berhubungan 9 perusahan yang menyuplai ribuan buruh outsourching.
"Soal
gaji pun, PT KS membayar ke perusahaan penyuplai, bukan buruh outsourching
secara langsung," tegasnya.
Sumber : suarapembaruan.com
No comments:
Post a Comment