Saturday, November 2, 2013

Memalukan, PT KS Dinilai Sengaja Abaikan UMK Cilegon 2013

Manajemen PT Krakatau Steel (KS) Tbk dinilai dengan sadar dan sengaja mengabaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon 2013 senilai Rp 2,2 juta.

UMK Cilegon yang sudah disahkan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten ini dinilai oleh para buruh outsourcing sengaja dikangkangi oleh manajemen PT KS dengan alasan yang tidak jelas.

Lebih ironis lagi, pihak manajemen PT KS pada Januari 2013 lalu mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMK 2013 kepada Gubernur Banten.



Namun Gubernur Banten telah menolak permohonan PT KS tersebut. Parah buruh mempertanyakan kebijakan perusahaan BUMN yang memproduksi baja sekelas PT KS yang statusnya sudah go public itu, masih mengajukan permohonan penangguhan UMK.

"Kami dari serikat buruh tidak memahami alasan mengapa pihak manajemen PT KS mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMK 2013. Namun yang kami tahu, pengajuan permohonan penangguhan UMK sudah ditolak oleh Gubernur Banten. Keputusan penolakan itu sudah disampaikan ke PT KS Februari 2013 lalu. Namun hingga saat ini kami masih menerima gaji sebesar Rp 1.925.000 per bulan tidak sesuai dengan UMK Cilegon 2013 sebesar Rp 2,2 juta," ujar Ketua Serikat Buruh PT KS, Hasanudin, kepada SP, Rabu (20/3).

Hasanudin mengakui, pengajuan permohonan penangguhan UMK oleh manajemen PT KS menjadi awal permasalahan gaji buruh yang tidak sesuai UMK Cilegon 2013.

"Kami dari Serikat Buruh PT KS sudah pernah bertemu dengan jajaran direksi PT KS. Kami hanya dijelaskan bahwa tuntutan buruh terkait UMK itu akan dipenuhi April 2013 mendatang. Gaji buruh dua bulan sebelumnya yang tidak sesuai UMK, akan dibayar oleh PT KS dengan cara dirapel. Manajemen PT KS meminta kepada para buruh untuk memaklumi kondisi yang ada karena PT KS dengan sejumlah perusahaan penyuplai tenaga kerja outsourching masih melakukan perhitungan," jelas Hasanudin.

Lebih jauh, Hasanudin menegaskan, ada persoalan lain lagi yang ditentang oleh para buruh yakni rencana PT KS untuk memasukkan jatah uang makan para buruh sebagai salah satu komponen untuk memenuhi tuntutan nilai UMK 2013 Rp 2,2 juta.

Padahal, dalam kontrak kerja jatah uang makan berada di luar komponen gaji pokok dan tunjangan tetap. Sebab, uang makan diberikan berdasarkan absensi, atau kehadiran untuk masuk kerja.

"Kami dari Serikat Buruh PT KS menolak kebijakan tersebut. Kami akan tetap menuntut ke PT KS untuk membayar UMK Rp 2,2 juta di luar jatah uang makan," tegasnya.

Sementara itu, Manager Corporate Communication PT KS, Wisnu Kuncara mengakui, pihak manajemen PT KS telah mengajukan permohonan penangguhan UMK Cilegon 2013 ke Gubernur Banten. Namun, kata Wisnu, permohonan penangguhan itu ditolak Gubernur Banten pada Februari 2013 lalu.

"PT KS akan memenuhi tuntutan buruh untuk membayar gaji sesuai UMK Cilegon 2013. Saat ini masih dalam proses perhitungan antara PT KS dengan 9 perusahaan penyuplai ribuan buruh outsourching. Dalam waktu dekat kami akan rapat dengan Muspida Pemkot Cilegon guna menjelaskan persoalan tersebut," ujar Wisnu.

Ketika ditanya terkait alasan PT KS mengajukan permohonan penangguhan UMK, Wisnu enggan menjawab. "Saya harus jujur mengatakan, saya tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Saya tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan persoalan tersebut. Silakan tanya ke atasan saya saja," jelasnya.

Wisnu lebih jauh menjelaskan, hubungan kerja antara manajemen PT KS dengan buruh outsourching tidak bersifat langsung. PT KS hanya berhubungan 9 perusahan yang menyuplai ribuan buruh outsourching.

"Soal gaji pun, PT KS membayar ke perusahaan penyuplai, bukan buruh outsourching secara langsung," tegasnya.



Sumber : suarapembaruan.com

No comments:

Post a Comment