Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan data mengenai rata-rata upah
buruh industri pada triwulan II 2013. Dari data BPS, rata-rata upah
buruh secara nominal maupun riil mengalami penurunan dibandingkan
triwulan I 2013.
Kepala BPS Suryamin mengatakan, secara nominal rata rata upah buruh
seluruh industri mengalami penurunan 2,51 persen dari Rp 1.619.400
menjadi Rp 1.578.700. Secara riil, rata-rata upah buruh seluruh industri
juga mengalami penurunan 3,38 persen dari Rp 1.166.900 menjadi Rp
1.127.400.
Suryamin juga merinci per sektor industri. Upah buruh industri
tembakau atau rokok pada triwulan II 2013 mengalami peningkatan 1,32
persen dibanding triwulan sebelumnya.
"Secara nominal ini naik dari Rp 1.169.300 menjadi Rp 1.184.800.
Secara riil naik dari Rp 842.600 menjadi Rp 846.100," ucap Suryamin di
Kantornya, Jakarta, Jumat (1/11).
Upah buruh industri furnitur secara nominal juga turun 0,14 persen
dari Rp 1.506.500 menjadi Rp 1.504.400. "Secara riil ini juga turun 1,03
persen," katanya.
Sedangkan untuk buruh industri semen atau kapur mengalami peningkatan
0,45 persen dari Rp 1.848.500 menjadi Rp 1.856.800. "Secara riil rata
rata upah buruh ini justru turun sebesar 0,45 persen," sambungnya.
Sementara upah buruh industri logam rata-rata upah mengalami
peningkatan 0,22 persen dari Rp 2.090.400 menjadi Rp 2.094.900 per
bulan. "Secara riil rata rata upah buruh ini mengalami penurunan 0,68
persen," tutupnya.
Sumber : merdeka.com
No comments:
Post a Comment