Dewan Perwakilan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur, Soekarwo
, segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2014. Jika tidak,
Apindo mengancam tidak akan menjalankan UMP tahun depan, dan
memperkirakan bakal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara
besar-besaran di Jawa Timur.
Wakil Ketua Bidang Pengupahan Apindo
Jawa Timur, Johnson Simanjuntak, mengaku sudah berkoordinasi dengan
sejumlah pengurus Apindo Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dia sepakat
mendesak gubernur segera menetapkan UMP sesuai Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2013, yang menyatakan bahwa
gubernur harus menetapkan UMP per 1 November. Dia juga merinci tahun ini
setidaknya sudah ada sekitar 25 perusahaan, khususnya perusahaan padat
karya, yang memilih hengkang dari Jawa Timur.
"Kemudian
perusahaan yang memberhentikan karyawan karena tak mampu membayar UMK
ada sekitar 15 ribu perusahaan. Rata-rata perusahaan tak mampu membayar
karena mahalnya UMK 2013 dan kekurangan bahan baku serta produknya,"
kata Johnson, Jumat (1/11).
Jika kebijakan tetap dipaksakan
dengan nilai UMK yang tinggi, lanjut Johnson, dikhawatirkan akan semakin
banyak perusahaan yang pergi dari Jawa Timur dan melakukan PHK massal.
Dari pertimbangan inilah, dia sangat yakin Soekarwo selaku gubernur akan mengambil kebijakan yang seadil-adilnya.
"Saya yakin dengan kebijaksanaannya, gubernur tidak akan menolak UMP," tandas Johnson.
Namun,
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkata lain. Mereka memastikan tidak
akan menetapkan UMP seperti yang diinginkan pihak Apindo Jawa Timur.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan
(Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur, Harry Soegiri, kesenjangan
antarkota dan kabupaten di Jawa Timur itu terlalu jauh, sehingga dinilai
tidak adil jika menerapkan nilai UMP.
"Penyusunan UMP berdasar
hasil survei KHL (kebutuhan hidup layak) terendah di kabupaten/kota di
sebuah provinsi. Di Jatim, KHL terendah tidak sampai Rp 1 juta. Nilai
itu sangat jauh dibandingkan Surabaya, yang mencapai Rp 2 juta," kata
Harry.
Untuk menyusun UMP, lanjut Harry, saat ini sangat tidak
mungkin. Sebab, kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur, belum seluruhnya
menyelesaikan survei KHL-nya.
"Sesuai Permenaker, UMP itu
disusun minimal 60 hari sebelum diberlakukan 1 Januari. Artinya 1
November sudah harus ada, sementara saat ini sudah tidak mungkin," tegas
Harry.
Saat dikonfirmasi terpisah, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo
, mengatakan, rumus penetapan UMK akan menjadi formulasi baku dengan
menghitung angka tahun lalu, ditambah plus inflasi serta pertumbuhan
ekonomi yang diharapkan bisa diterapkan setiap tahun.
"Dengan
formulasi yang jelas dan bisa diukur, maka tidak perlu ada demo dari
buruh setiap tahunnya, sehingga tidak mengganggu masyarakat," tegas Soekarwo di Kantor Gubernur Jawa Timur.
Sumber : merdeka.com
No comments:
Post a Comment