Saturday, November 2, 2013

Soal upah buruh, Pemprov Jatim tak kabulkan permintaan Apindo

Dewan Perwakilan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur, Soekarwo , segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2014. Jika tidak, Apindo mengancam tidak akan menjalankan UMP tahun depan, dan memperkirakan bakal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran di Jawa Timur.

Wakil Ketua Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur, Johnson Simanjuntak, mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pengurus Apindo Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dia sepakat mendesak gubernur segera menetapkan UMP sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2013, yang menyatakan bahwa gubernur harus menetapkan UMP per 1 November. Dia juga merinci tahun ini setidaknya sudah ada sekitar 25 perusahaan, khususnya perusahaan padat karya, yang memilih hengkang dari Jawa Timur.



"Kemudian perusahaan yang memberhentikan karyawan karena tak mampu membayar UMK ada sekitar 15 ribu perusahaan. Rata-rata perusahaan tak mampu membayar karena mahalnya UMK 2013 dan kekurangan bahan baku serta produknya," kata Johnson, Jumat (1/11).

Jika kebijakan tetap dipaksakan dengan nilai UMK yang tinggi, lanjut Johnson, dikhawatirkan akan semakin banyak perusahaan yang pergi dari Jawa Timur dan melakukan PHK massal. Dari pertimbangan inilah, dia sangat yakin Soekarwo selaku gubernur akan mengambil kebijakan yang seadil-adilnya.

"Saya yakin dengan kebijaksanaannya, gubernur tidak akan menolak UMP," tandas Johnson.

Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkata lain. Mereka memastikan tidak akan menetapkan UMP seperti yang diinginkan pihak Apindo Jawa Timur. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur, Harry Soegiri, kesenjangan antarkota dan kabupaten di Jawa Timur itu terlalu jauh, sehingga dinilai tidak adil jika menerapkan nilai UMP.

"Penyusunan UMP berdasar hasil survei KHL (kebutuhan hidup layak) terendah di kabupaten/kota di sebuah provinsi. Di Jatim, KHL terendah tidak sampai Rp 1 juta. Nilai itu sangat jauh dibandingkan Surabaya, yang mencapai Rp 2 juta," kata Harry.

Untuk menyusun UMP, lanjut Harry, saat ini sangat tidak mungkin. Sebab, kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur, belum seluruhnya menyelesaikan survei KHL-nya.

"Sesuai Permenaker, UMP itu disusun minimal 60 hari sebelum diberlakukan 1 Januari. Artinya 1 November sudah harus ada, sementara saat ini sudah tidak mungkin," tegas Harry.

Saat dikonfirmasi terpisah, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo , mengatakan, rumus penetapan UMK akan menjadi formulasi baku dengan menghitung angka tahun lalu, ditambah plus inflasi serta pertumbuhan ekonomi yang diharapkan bisa diterapkan setiap tahun.

"Dengan formulasi yang jelas dan bisa diukur, maka tidak perlu ada demo dari buruh setiap tahunnya, sehingga tidak mengganggu masyarakat," tegas Soekarwo di Kantor Gubernur Jawa Timur.


Sumber : merdeka.com

No comments:

Post a Comment