elang ditetapkannya upah minimum di setiap provinsi, kota dan kabupaten,
sejumlah elemen buruh rajin menggelar berbagai aksi demonstrasi. Mereka
menuntut agar pemerintah setempat merealisasikan aspirasi dan
permintaan mereka menjadi sebuah keputusan.
Seperti yang
dilakukan sejumlah buruh di Jakarta, mereka meminta agar Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan upah sebesar Rp 3,7 juta.
Namun, aspirasi tersebut tidak diwujudkan, mereka pun mengancam akan
menggelar aksi lebih besar demi menekan Jokowi.
Terkait upaya unjuk rasa buruh, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Sutarman
menyatakan pemerintah telah memberikan ruang untuk berunjuk rasa.
Namun, tindakan tegas segera menanti jika buruh melakukan aksi yang
berujung negatif.
"Unjuk rasa buruh dijamin UU, tapi yang anarkis melakukan sweeping harus ditindak dengan tegas," ujar Sutarman di Istana Bogor, JawaBarat.
Sumber : merdeka.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment