Tuesday, November 5, 2013

Kapolri akan tindak tegas unjuk rasa buruh yang anarkis

elang ditetapkannya upah minimum di setiap provinsi, kota dan kabupaten, sejumlah elemen buruh rajin menggelar berbagai aksi demonstrasi. Mereka menuntut agar pemerintah setempat merealisasikan aspirasi dan permintaan mereka menjadi sebuah keputusan.

Seperti yang dilakukan sejumlah buruh di Jakarta, mereka meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan upah sebesar Rp 3,7 juta. Namun, aspirasi tersebut tidak diwujudkan, mereka pun mengancam akan menggelar aksi lebih besar demi menekan Jokowi.

Terkait upaya unjuk rasa buruh, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Sutarman menyatakan pemerintah telah memberikan ruang untuk berunjuk rasa. Namun, tindakan tegas segera menanti jika buruh melakukan aksi yang berujung negatif.

"Unjuk rasa buruh dijamin UU, tapi yang anarkis melakukan sweeping harus ditindak dengan tegas," ujar Sutarman di Istana Bogor, JawaBarat.


Sumber : merdeka.com

No comments:

Post a Comment