Dewan Pengupahan Kota Surabaya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK)
Surabaya 2014 menjadi Rp2,2 juta naik 26,4% dari upah tahun ini.
Ketetapan upah itu disepakati Senin di rumah dinas Walikota Surabaya.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan besaran UMK hasil
kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Surabaya.
“Saya senang karena teman-teman melakukannya dengan kondisi
bersahabat. Tidak ada friksi dan juga tidak emosi. Saya kira lebih
tenang tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” jelasnya, Senin
(4/11/2013).
Menurut Risma, UMK yang ditetapkan sangat rasional karena didasarkan pada KHL dan juga kemampuan pengusaha.
“Ada perhitungan dasarnya. Kita tahu komponen pertumbuhan ekonomi di
Surabaya itu meningkat dan itu membuat angka bergerak jadi Rp 2,2 juta,”
sambung Walikota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Dwi Purnomo menuturkan
ketetapan itu akan diserahkan ke Gubernur untuk ditandatangani.
Ketetapan itu nantinya diharapkan tidak ada penolakan dari kalangan
buruh.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Surabaya Hadi Subhan mengatakan
penentuan KHL didasari survei di Pasar Wonokromo, Pasar Soponyono dan
Pasar Balongsari pada Selasa-Kamis (24-26/9). Survei kedua dilakukan
pada Selasa-Kamis (8-10/11).
Survei pertama menyepakati KHL Rp1,74 juta. Kemudian, KHL Desember
didasarkan hasi September ditambah prediksi angka inflasi Oktober.
Selanjutnya, sambungnya, UMK dihitung berdasar KHL ditambah inflasi
Desember 0,91% ditambah inflasi 2013 sesuai asumsi APBN 2014 5,5%
ditambah pertumbuhan ekonomi sesuai asumsi APBD Kota Surabaya 2014
sebesar 7,5% dan ditambah lagi 10% KHL.
Menurutnya, perhitungan menghasilkan UMK Kota Surabaya 2014 Rp2,19
juta dan dibulatkan menjadi Rp2,2 juta. Angka itu realistis karena
Jakarta upah minimumnya sebesar Rp2,4 juta.
“Angka itu yang akan diusulkan Dewan Pengupahan Surabaya ke Gubernur.
Angka ini berlaku bagi pengusaha tepat pada 1 Januari 2014,” jelasnya.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Apindo, Jonathan Sutrisno mengatakan UMK Rp2,2 juta tersebut berat bagi pengusaha.
Sumber : solopod.com
Tuesday, November 5, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment