Tuesday, November 5, 2013

Takut Ahok Marah, Buruh Turunkan Tuntutan Upah Rp 3,7 Juta

Sikap para buruh menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta senilai Rp 3.767.320 mulai melunak. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan forum buruh lain merevisi tuntutan besaran upah minimum tahun depan sekitar Rp 3 jutaan.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, pihaknya telah mengusulkan KHL sebesar Rp 2.767.320 yang berasal dari perhitungan nilai KHL pada tahun depan secara regresi (bukan 2013).
Sedangkan dari perhitungan pemerintah dipatok sebesar Rp 2.299.802 untuk KHL 2013, sedangkan upah minimumnya untuk 2014.
"Jadi tuntutan upah bukan Rp 3,7 juta lagi, nanti si Ahok (Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahjana) marah lagi. Kami sudah merevisi di angka Rp 3 jutaan," ujarnya usai Konferensi Pers Penolakan UMP 2014 di kantor Kontras, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Besaran upah minimum tersebut, lanjut Said berdasarkan perhitungan nilai KHL 2014 ditambah nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. "Belum tahu angka pastinya, tapi Rp 3 jutaan karena perkiraan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun depan belum dirilis," sambung dia.
Dengan perhitungan tersebut, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Dedi Hartono, mengatakan upah minimum DKI 2014 seharusnya Rp 3,2 juta bukan Rp 2,4 juta per bulan.
"Hitung-hitungan kami UMP tahun depan Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per bulan. Jadi kami harapkan pemerintah bernegosiasi dengan pengusaha dan buruh," katanya.
Kalangan buruh mengaku merasa tertipu oleh pimpinan dewan pengupahan yang tidak melibatkan unsur buruh dalam perundingan dan penetapan KHL yang menjadi dasar keputusan UMP. Bahkan para pekerja menganggap pemerintah dan pengusaha berlaku aroigan dengan memutuskan secara sepihak KHL yang diklaim jauh dari fakta di lapangan.
"Kami juga membantah bahwa buruh tidak berkompromi karena pemerintah dan pengusaha langsung memutuskan upah Rp 2,4 juta tanpa mengundang kami," keluhnya



Sumber : liputan6.com

No comments:

Post a Comment