Sikap para buruh menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta
senilai Rp 3.767.320 mulai melunak. Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) dan forum buruh lain merevisi tuntutan besaran upah
minimum tahun depan sekitar Rp 3 jutaan.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, pihaknya telah mengusulkan KHL
sebesar Rp 2.767.320 yang berasal dari perhitungan nilai KHL pada tahun
depan secara regresi (bukan 2013).
Sedangkan dari perhitungan pemerintah dipatok sebesar Rp 2.299.802 untuk KHL 2013, sedangkan upah minimumnya untuk 2014.
"Jadi
tuntutan upah bukan Rp 3,7 juta lagi, nanti si Ahok (Wakil Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahjana) marah lagi. Kami sudah merevisi di angka Rp 3
jutaan," ujarnya usai Konferensi Pers Penolakan UMP 2014 di kantor
Kontras, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Besaran upah minimum
tersebut, lanjut Said berdasarkan perhitungan nilai KHL 2014 ditambah
nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. "Belum tahu angka
pastinya, tapi Rp 3 jutaan karena perkiraan nilai inflasi dan
pertumbuhan ekonomi tahun depan belum dirilis," sambung dia.
Dengan
perhitungan tersebut, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Dedi
Hartono, mengatakan upah minimum DKI 2014 seharusnya Rp 3,2 juta bukan
Rp 2,4 juta per bulan.
"Hitung-hitungan kami UMP tahun depan Rp
3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per bulan. Jadi kami harapkan pemerintah
bernegosiasi dengan pengusaha dan buruh," katanya.
Kalangan buruh
mengaku merasa tertipu oleh pimpinan dewan pengupahan yang tidak
melibatkan unsur buruh dalam perundingan dan penetapan KHL yang menjadi
dasar keputusan UMP. Bahkan para pekerja menganggap pemerintah dan
pengusaha berlaku aroigan dengan memutuskan secara sepihak KHL yang
diklaim jauh dari fakta di lapangan.
"Kami juga membantah bahwa
buruh tidak berkompromi karena pemerintah dan pengusaha langsung
memutuskan upah Rp 2,4 juta tanpa mengundang kami," keluhnya
Sumber : liputan6.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment