Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendorong empat kepala
pemerintah provinsi untuk segera menetapkan upah minimum provinsi
sebagai jaring pengaman sosial terkait pengupahan pekerja.
Direktur Jenderal Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Kemenakertrans Irianto Simbolon mengatakan sudah tiga tahun Gubernur
Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Jawa Tengah tidak menetapkan
UMP.
Saat ini, empat provinsi tersebut masih menggunakan pendekatan UM
Kabupaten/Kota untuk pengaturan pengupahan di masing-masing wilayah.
“Mereka masih menggunakan acuan potensi daerah untuk menentukan UMP,”
katanya kepada JIBI/Bisnis, Senin (4/11/2013).
Padahal, penetapan UM kabupaten/kota tersebut berisiko menciptakan
kompetisi usaha yang tidak sehat antarwilayah dalam satu provinsi.
Dampaknya, disparitas upah antarkota dan kabupaten terlalu jauh.
Guna menciptakan iklim usaha yang kondusif, gubernur harus menetapkan
UMP sebagai acuan sistem pengupahan. Selanjutnya, jika ada keberatan
atas ketentuan UMP dari asosiasi industri maupun buruh bisa diselesaikan
dengan menentukan UM sektoral.
Untuk ketetapan UM sektoral, kemenakertrans menyerahkan sepenuhnya
kepada asosiasi usaha dan serikat buruh di masing-masing daerah di Tanah
Air. Kesepakatan besaran UM sektoral akan dicapai secara bipartit
antara asosiasi usaha dan serikat pekerja.
Adapun aturan penetuan UM sektoral harus mengacu pada besaran UMP
yang sudah ditetapkan di masing-masing provinsi pada setiap 1 November.
Selain itu, juga harus mengacu pada pertumbuhan industri di
masing-masing daerah. “Besaran UM sektoral tidak boleh lebih kecil jika
dibandingkan dengan UMP 2014.”
Anggota Dewan Pengupahan Nasional dari elemen pengusaha Anthony
hilman mengatakan upah minimum sektoral akan ditentukan berdasarkan
rekomendasi dari dewan pengupahan daerah kepada asosiasi usaha yang
diperkirakan mampu membayar upah lebih dari ketentuan UMP.
Penentuan UM sektoral tersebut, lanjutnya, mengacu pada pertumbuhan
industri dan masing-masing usaha. “Penetapan UM sektoral harus mengacu
pada UMP di setiap provinsi.”
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, sampai dengan hari Senin (4/11) pukul 16.00 WIB, dari 34
Provinsi yang ada di Indonesia terdapat 20 provinsi yang telah
menetapkan besaran upah minimim 2014.
Sebanyak 20 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran UMP
2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi
Tenggara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten,
Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan
Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara,
Maluku dan Gorontalo.
Sumber : solopos.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment