Tuesday, November 5, 2013

Menakertrans Minta Buruh Mempertimbangkan Kemampuan Perusahaan

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar  meminta agar tuntutan buruh untuk menaikkan upah minimum tahun 2014 juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan sehingga tidak menimbulkan kebangkrutan dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kita semua tidak menolak tuntutan buruh. Namun tahapannya harus disadari agar perusahaan tidak bangkrut. Semua pihak baik perusahan, pemerintah dan buruh berjuang bersama, “ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai membuka Konferensi Produktivitas Nasional tahun 2013 di Jakarta, dalam rilisnya, Kamis (31/10).
Menakertrans menegaskan, pemerintah sangat mengetahui bahwa upah buruh belum tinggi, namun juga harus disadari dengan keadaan ekonomi saat ini, dimana industripun masih harus didorong untuk tumbuh dan berkembang. Perjuangan buruh, kata Menakertrans, adalah juga perjuangan pemerintah dan pengusaha.
“Peningkatan kesejahteraan buruh yang sedang diperjuangkan baik oleh pemerintah, pengusaha dan pekerja  intinya peningkatan kesejahteraan buruh jangan sampai membuat perusahaan bangkrut,” pinta Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Menurut Muhaimin, pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan buruh dengan berbagai upaya dan program-program kerja bagi pekerja/buruh “Kita juga akan mendorong agar perusahaan-perusahaan yang mampu dan tumbuh berkembang memberikan upah yang baik bagi para buruh,” katanya.
Di lain pihak, menurutnya, buruh juga harus memahami perusahaan itu ada yang kuat dan tidak sehingga kemampuan perusahaan juga diketahui oleh buruh.  “Oleh karena itu pembicaraan dua belah pihak antara pengusaha dan para buruh sangat penting, buruh tidak boleh dibohongi tetapi pengusaha juga harus meminta kebersamaan buruh agar saling menjaga demi kemajuan usaha,” ujarnya.
Menakertrans mengemukakan,  pemerintah tahun lalu berhasil menaikan upah secara signifikan. Namun  tahun ini banyak perusahaan yang mengeluh. “Kasus seperti ini tentu harus diantisipasi dari pada perusahaan-perusahaan berpindah tempat kemudian pemerintah mencermati akan timbulnya kemungkinan banyak pengangguran,” kata Muhaimin.
Yang pasti saat ini, lanjutnya, penetapan Upah Minumum tergantung survey dan analisis dewan pengupahan di setiap daerah, tidak ada maksimalnya, dasarnya survey, inflasi, pertumbuhan ekonomi, ini yang menentukan.
Dalam kesempatan itu, Menakertrans meminta agar buruh meningkatkan pendidikan dan keterampilan dan kompetensi kerja sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. “Upah rendah ini berhubungan dengan pendidikan rendah, maka kita upgrade kualitasnya sehingga daya saing bisa meningkatkan upah buruh kita,” pungkasnya.



Sumber : bebasberita.com

No comments:

Post a Comment