Aliansi Buruh Sumut menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 Sumut yang hanya naik 130 ribu. Angka itu hanya naik 8,5 persen dibanding UMP 2013, yakni 1.375.000 UMP.
Menurutnya,
UMP Sumut seharusnya naik 50 persen dampak. Alasannya, kenaikan bahan
bakar minyak (BBM) pada Juni 2013 (dari Rp 4.500 jadi Rp 6.500 atau naik
sebesar 45 persen), kenaikan tarif dasar listrik (TDL), dan naiknya
harga kebutuhan pokok, membuat upah buruh tergerus 30 persen.
Jika
dampak domino kenaikan harga tersebut ditambah inflasi dua digit dan
pertumbuhan ekonomi, maka menurut Minggu, sangat wajar UMP 2014 naik 50
persen.
"Kita juga menyesalkan dan kecewa terhadap serikat buruh
yang duduk di dewan pengupahan daerah (depeda), karena menyetujui angka
tersebut. Berdasar informasi yang saya dapat, Minggu malam sudah
disepakati angka itu," katanya, Sabtu (2/11/2013).
Ia menambahkan,
UMP DKI Jakarta, yang naik dari Rp 2,2 juta menjadi 2,4 juta, atau naik
11 persen, ditolak depeda unsur serikat pekerja yg berasal dari KSPI.
Sedangkan di Sumut malah diam-diam UMP disetujui, tanpa rembuk dengan
SPSB. Silahkan saja tanya Disnaker, serikat mana saja yang duduk di
depeda Sumut, dan tanya buruh Sumut, apa mereka sepakat dengan kenaikan
UMP 8,5 persen .
Untuk itu, pascaberakhirnya mogok nasional, 1
November, buruh yang tergabung dalm Aliansi Buruh Sumut akan melakukan
rapat dan mengundang seluruh SPSB untuk mengambil sikap dan langkah ke
depan, apakah kembali melakukan aksi dan melumpuhkan ekonomi di Sumut.
Menurut
Minggu, kenaikan UMP 8,5 persen tidak manusiawi. Upah tersebut, kata
Minggu, akan membuat 1,6 juta buruh di Sumut tidak akan mampu memenuhi
kebutuhan hidup. "Kita akan mengambil langkah terakhir yaitu tidak
membayar pajak kenderaan bermotor, karena tidak mampu," katanya.
Ia
menambahkan, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho telah gagal memberikan
jaminan energi di Sumut, yang berdampak terhadap pemadaman listrik tiga
atau empat kali sehari dan kelangkaan gas.
"Capeklah mengomentari
gubernur. Saat ada aksi buruh juga selalu menghindar. Coba lihat
Gubernur Jatim Pakde Karwo, Gubernur DKI Jokowi, yang selalu ada saat
aksi buruh. Kita tegas menolak UMP ini. Kita akan melakukan gerakan agar
SK UMP dicabut seperti tahun lalu," katanya.
Para buruh juga akan
menuntut kenaikan UMK Medan minimal 50 persen atau maksimal Rp 3,1,
UMK Deliserdang Rp 3,05 juta, dan UMK Sergei Rp 2,9 juta untuk tahun
2014.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengumumkan UMP 2014 UMP
Sumut 2014 Rp 1.505.850 atau naik Rp 130.850 dari UMP 2013 sebesar Rp
1.375.000.
"Pemprov Sumut, dalam hal ini saya selaku Gubernur
Sumatera Utara sesuai amanah Inpres No 9 tahun 2013, menetapkan UMP
Provinsi Sumut Rp 1.505.850," ujar Gatot didampingi Sekda Sumut Nurdin
Lubis dan Kadisnaker Sumut Bukit Tambunan dalam jumpa pers di Gubernuran
Sumut, Jumat malam.
Menurut Gatot, penetapan UMP 2014 tersebut
sudah melalui proses survei harga-harga kebutuhan yang menghasilkan KHL
(kebutuhan hidup layak) terendah di Sumut senilai Rp 1.265.214. Kemudian
juga didasarkan faktor inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
"Hasil
survei KHL terendah di Sumut Rp 1.265.214. Setelah mempertimbangkan
berbagai faktor maka muncul angka Rp 1.505.850," ujarnya.
Apakah
serikat buruh di Sumut menerima UMP 2014? "Insya Allah, perlu saya garis
bawahi ketika kita berbicara pengupahan, yang jadi standar mekanisme
pengupahan itu bukanlah UMP. UMP hanya standar minimal setelah provinsi
mencoba mengevaluasi seluruh kabupaten/kota, namun yang jadi pengupahan
bagi buruh/pekerja adalah UMK (upah minimum kabupaten/kota) dan upah
minimum sektoral. Jadi, UMP hanya sebagai jaring pengaman saja,"
katanya.
Sumber : tribunnews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment