Tuesday, October 29, 2013

Upah Minimum Provinsi 2014 Diumumkan 1 November

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 akan ditetapkan pada 1 November mendatang. Adapun hal tersebut akan diumumkan oleh masing-masing Gubernur di seluruh Indonesia secara serentak.

Seperti dilansir dari Setkab, Minggu (27/10/2013), di dalam Permenakertrans itu ditegaskan, penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Selain UMP, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota.

Menurut Permenakertrans ini, Upah Minimum yang ditetapkan oleh Gubernur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Peninjauan besaran Upah Minimum dilakukan satu tahun sekali.

Selain Upah Minimum sebagaimana dimaksud, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.

Besaran UMSP  sebagaimana dimaksud tidak boleh lebih rendah dari UMP, sedangkan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.

Jika UMP/UMK, UMSP/UMSK telah ditetapkan, menurut Permenakertrans ini, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan. Selain itu, Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Menurut Permenakertrans ini, Upah Minimum wajib (UMW) dibayar bulanan kepada pekerja/buruh. Namun berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, Upah Minimum dapat dibayarkan mingguan atau 2 (dua) mingguan dengan mengacu pada perhitungan Upah Minimum didasarkan pada upah bulanan.


Sumber : okezone.com


No comments:

Post a Comment