Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar
menegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 akan ditetapkan pada 1
November mendatang. Adapun hal tersebut akan diumumkan oleh
masing-masing Gubernur di seluruh Indonesia secara serentak.
Seperti
dilansir dari Setkab, Minggu (27/10/2013), di dalam Permenakertrans itu
ditegaskan, penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup
Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Selain UMP, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi
Bupati/Walikota.
Menurut Permenakertrans ini, Upah Minimum yang
ditetapkan oleh Gubernur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun
berikutnya. Peninjauan besaran Upah Minimum dilakukan satu tahun
sekali.
Selain Upah Minimum sebagaimana dimaksud, Gubernur dapat
menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan/atau Upah Minimum
Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atas kesepakatan organisasi perusahaan
dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.
Besaran UMSP sebagaimana dimaksud tidak boleh lebih rendah dari UMP, sedangkan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Jika
UMP/UMK, UMSP/UMSK telah ditetapkan, menurut Permenakertrans ini,
pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang
telah ditetapkan. Selain itu, Upah Minimum hanya berlaku bagi
pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Menurut
Permenakertrans ini, Upah Minimum wajib (UMW) dibayar bulanan kepada
pekerja/buruh. Namun berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, Upah Minimum dapat
dibayarkan mingguan atau 2 (dua) mingguan dengan mengacu pada
perhitungan Upah Minimum didasarkan pada upah bulanan.
Sumber : okezone.com
No comments:
Post a Comment