Serikat Pekerja Aceh (SPA) saat ini sudah mempersiapkan sejumlah
pengacara untuk menggugat Gubernur Aceh, Zaini Abdullah ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) bila tidak memenuhi kebutuhan upah minimum
buruh di Aceh.
Gugatan dilayangkan bila Gubernur Aceh abai terhadap kesejahteraan
rakyat dan juga lalai melindungi tenaga kerja di Aceh serta tidak
menetapkan upah buruh yang layak.
Rencana gugatan itu disampaikan
oleh ketua Serikat Pekerja Aceh, Muhammad Yunan, Senin (28/10/2013).
"Sudah sangat banyak pemerintah abai terhadap kesejahteraan rakyat,
khususnya buruh," kata Muhammad Yunan.
Dijelaskannya, bila
Gubernur Aceh menetapkan upah minimum di bawah Rp 1,8 juta, maka ini
akan berpotensi untuk digugat. Karena hasil survei Dewan Pengupahan Aceh
(DPA), upah di Aceh mesti di atas Rp 1,8 juta.
"Serikat pekerja di Aceh minta Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 2,3 juta," ujar Yunan.
Kenaikan
upah buruh ini seiring naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), sebut
Yunan, tentu dengan demikian telah mendorong inflasi dan harga barang
meningkat.
Menurut Yunan, mirisnya di Aceh masih ada perusahaan
yang menggaji pegawainya jauh di bawah UMP. "Ada perusahaan di Aceh yang
menggaji karwayannya Rp 800 ribu, dan itu tidak ada sanksi dari
pemerintah," sebutnya.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah
untuk segera menyelesaikan qanun ketenagakerjaan. Menurut Yunan, dengan
adanya regulasi lokal (qanun), maka akan terhindar perusahaan
mempekerjakan karyawan dengan upah di bawah UMP.
"Gubernur Aceh
harus betul-betul melindungi buruh yang ada di Aceh, apa lagi Aceh
memiliki kewenangan khusus dalam mengelola pemerintah," tutupnya.
Sumber : merdeka.com
No comments:
Post a Comment