Tuesday, October 29, 2013

Minta upah minimum Rp 2,3 juta, buruh Aceh akan gugat gubernur

Serikat Pekerja Aceh (SPA) saat ini sudah mempersiapkan sejumlah pengacara untuk menggugat Gubernur Aceh, Zaini Abdullah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila tidak memenuhi kebutuhan upah minimum buruh di Aceh.
 Gugatan dilayangkan bila Gubernur Aceh abai terhadap kesejahteraan rakyat dan juga lalai melindungi tenaga kerja di Aceh serta tidak menetapkan upah buruh yang layak.

Rencana gugatan itu disampaikan oleh ketua Serikat Pekerja Aceh, Muhammad Yunan, Senin (28/10/2013). "Sudah sangat banyak pemerintah abai terhadap kesejahteraan rakyat, khususnya buruh," kata Muhammad Yunan.



Dijelaskannya, bila Gubernur Aceh menetapkan upah minimum di bawah Rp 1,8 juta, maka ini akan berpotensi untuk digugat. Karena hasil survei Dewan Pengupahan Aceh (DPA), upah di Aceh mesti di atas Rp 1,8 juta.

"Serikat pekerja di Aceh minta Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 2,3 juta," ujar Yunan.

Kenaikan upah buruh ini seiring naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), sebut Yunan, tentu dengan demikian telah mendorong inflasi dan harga barang meningkat.

Menurut Yunan, mirisnya di Aceh masih ada perusahaan yang menggaji pegawainya jauh di bawah UMP. "Ada perusahaan di Aceh yang menggaji karwayannya Rp 800 ribu, dan itu tidak ada sanksi dari pemerintah," sebutnya.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan qanun ketenagakerjaan. Menurut Yunan, dengan adanya regulasi lokal (qanun), maka akan terhindar perusahaan mempekerjakan karyawan dengan upah di bawah UMP.

"Gubernur Aceh harus betul-betul melindungi buruh yang ada di Aceh, apa lagi Aceh memiliki kewenangan khusus dalam mengelola pemerintah," tutupnya.


Sumber : merdeka.com

No comments:

Post a Comment