Para pengusaha dan buruh di Kota Depok sepakat mogok kerja selama tiga
jam pada hari mogok kerja buruh nasional, 31 Oktober 2013. Mogok kerja
mulai dilakukan pada pukul 09.00-12.00, dan para buruh akan melakukan
unjuk rasa di perusahaan masing-masing.
Kesepakatan itu tertuang
dalam Lembaran Kerja Sama (LKS) 2013 dan diterbitkan berupa surat
keputusan. "Pengusaha dan buruh sepakat mogok kerja hanya tiga jam,"
kata Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail seusai pembahasan tersebut,
Senin (28/10/2013).
Ketua Apindo Kota Depok Inu Kertapati Harahap menyatakan, buruh Depok sepakat tidak pergi ke Jakarta.
Wakil
Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Kota
Depok Zainuddin Agung mengatakan, buruh menuntut UMK Rp 3,7 juta dari
sebelumnya sebesar Rp 2,2 juta. Buruh juga menuntut pemberlakuan UU BPJS
mulai 1 Januari 2014.
Namun, Wali Kota Depok sepakat dalam
menentukan UMK Kota Depok 2014 menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2013
tentang Ketenagakerjaan. Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akan
mempertimbangkan kenaikan UMK sebesar 35 persen dari yang berlaku pada
2013 sebesar Rp 2,2 juta, seperti dikutip dari Antara.
Sumber: kompas.com
No comments:
Post a Comment