Seratusan massa buruh Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa, Selasa
(29/10). Mereka menolak kebijakan upah murah dan menuntut kenaikan upah
minimum kota (UMK) 2014.
Para buruh menyampaikan aspirasinya ke
Gedung DPRD Kota Sukabumi dan Balai Kota Sukabumi. Di kedua tempat itu
para buruh yang mayoritas wanita ini melakukan orasi menuntut kenaikan
UMK.
‘’Kami menggelar aksi karena ada perbedaan angka dalam
penetapan kebutuhan hidup layak (KHL),’’ ujar Ketua Serikat Pekerja
Nasional (SPN) Kota Sukabumi, Andri Sumarna. Padahal, hasil survei KHL
ini nantinya dijadikan dasar penetapan UMK 2014 mendatang.
Menurut
Andri, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) menetapkan besaran KHL mencapai
Rp 1.288.906. Sementara di sisi lain buruh dari SPN menetapkan KHL
sebesar Rp 1.488.000.
Perbedaan ini, lanjut Andri, dikarenakan
ada perbedaan dalam penentuan biaya sewa kamar atau kos-kosan. Sehingga
harus ada peninjauan ulang dalam penetapan besaran KHL oleh Depeko.
Anggota
Depeko Sukabumi, Sakti Alamsyah mengatakan, besaran KHL dapat ditinjau
ulang dengan memperhatikan aspirasi buruh. Direncanakan, Depeko akan
mengundang kembali para anggota baik dari unsur pemerintah, pengusaha
maupun buruh terkait penetapan KHL.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Syihabudin mengatakan, kalangan dewan menampung aspirasi dari para buruh.
‘’Kami berharap ada titik temu antara buruh dan pengusaha dalam penetapan KHL dan UMK,’’ imbuh dia.
Sumber : republika.co.id
No comments:
Post a Comment