Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan,
upah minimum bukan saja dihitung berdasarkan patokan angka inflasi,
tetapi juga kebutuhan hidup layak (KHL) dan kompetensi tenaga kerja.
Karena berdasarkan inflasi seharusnya dapat dilakukan oleh perusahaan.
"Seharusnya
juga proses penetapan dilakukan oleh perusahaan dengan pertimbangan di
atas inflasi," ujar Bambang di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta,
Senin (28/10/2013).
Selain itu, lanjut Bambang, upah minimum
harus dihitung sesuai KHL. Apalagi, penetapan UMP itu harus sesuai
kompetensi dan daya saing dari tenaga kerja itu sendiri.
"(UMP) itu tidak bisa pakai angka," ujar Bambang.
Menurut dia, inflasi memang menjadi dasar perhitungan penetapan upah minimum buruh setiap tahun.
Sebelumnya
diberitakan, para buruh akan melangsungkan aksi mogok nasional hari
ini. Aksi hari ini merupakan pemanasan jelang mogok nasional. Aksi
tersebut akan berlangsung di beberapa titik di Jabodetabek dan beberapa
provinsi lain.
Sumber : okezone.com
No comments:
Post a Comment