Tuesday, October 29, 2013

Pengusaha yang Tak Mampu Bayar KHL Bakal "Ditendang" dari Jakarta

Komponen hidup layak (KHL) buruh di DKI Jakarta sudah ditetapkan sebesar Rp2.299.000. Namun, buruh menilai KHL Jakarta yang layak yakni Rp2,7 juta sampai Rp3 juta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai, upah minimum pekerja (UMP) naik sebesar Rp100 ribu pun sangat berarti untuk buruh.

"Buat buruh berarti sekali. Buat buruh Rp50 ribu juga berarti sekali. Itu yang harus kita perhatikan," kata Ahok di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Kendati demikian, Ahok juga tetap harus menjaga daya saing para pengusaha jangan sampai jatuh. "Nah, ini yang mesti ada keseimbangan. Tapi, saya enggak setuju kalau orang dibayar di bawah KHL," katanya.

"Sempat pengusaha mengatakan kalau enggak bisa membayar sesuai KHL, ya sudah saya katakan, ‘Berarti Anda harus pindah ke kota yang KHL-nya rendah’," tambah dia.

Sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan telah menetapkan komponen hidup layak (KHL) sebesar Rp 2.299.860 pada Jumat 25 Oktober 2013.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI itu juga menceritakan Sidang Dewan Pengupahan berlangsung alot karena dewan pengupahan dari unsur buruh ngotot meminta biaya sewa kamar di kisaran Rp800 ribu sampai Rp900 ribu per bulan, sedangkan hasil survei hanya sebesar Rp570.000 per bulan.

"Dengan ditetapkannya KHL DKI Jakarta maka sidang selanjutnya adalah menetapkan besaran UMP tahun 2014," kata Sarman melalui rilisnya pada Jumat 25 Oktober 2013.


Sumber : okezone.com

No comments:

Post a Comment