Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta dengan agenda penetapan upah
minimum Provinsi DKI Jakarta sementara diskors. Hal itu disebabkan belum
ada satu pun perwakilan buruh yang hadir dalam sidang. Adapun unsur
pengusaha, pakar, dan unsur pemerintah telah hadir dalam sidang.
"Kami melakukan skors yang pertama. Kami masih menunggu
perwakilan buruh datang. Jika masih belum datang, kami skors lagi," kata
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta
Priyono, Kamis (31/10/2013).
Sidang berlangsung di ruang pertemuan lantai 1 Gedung G Balaikota
Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan. Sidang dijaga aparat pengamanan
internal Pemprov DKI Jakarta. Wartawan belum diperbolehkan masuk.
Kalaupun masuk, petugas mempersilakan wartawan bergiliran melihat saat
sidang berlangsung nanti.
Sarman Simanjorang dari unsur pengusaha menyampaikan, sejauh ini,
semua perwakilan pengusaha kompak. Mereka hadir semua di sidang Dewan
Pengupahan. Unsur pengusaha sementara sepakat dengan penentuan kebutuhan
hidup layak (KHL) versi Dewan Pengupahan, yakni Rp 2,29 juta per bulan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
mengatakan, dengan atau tanpa kehadiran unsur buruh dalam sidang Dewan
Pengupahan DKI hari ini, upah minimum provinsi (UMP) 2014 akan tetap
diputuskan pada sore ini. Hal itu disebabkan penetapan UMP oleh Dewan
Pengupahan sudah harus ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
pada awal November.
"Kalau mereka tidak mau ikut sidang Dewan Pengupahan, ya tidak
apa-apa. Yang penting, kita akan tetap putuskan besaran UMP DKI 2014
hari ini," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis.
Basuki menyebutkan, Dewan Pengupahan akan tetap memutuskan UMP
dengan besaran yang adil. Oleh karena itu, berulang kali ia menyampaikan
kepada para pengusaha di Jakarta untuk tidak boleh menggaji buruh di
bawah besaran kebutuhan hidup layak (KHL). Jika ada pabrik atau
pengusaha yang memberikan gaji di bawah KHL, ia mempersilakan pabrik
atau pengusaha untuk memindahkan usahanya dari Jakarta.
"Kalau pabrik tidak bisa membayar karyawannya di bawah KHL,
pabrik Anda pindah ke kota yang lebih murah. Tapi, kalau buruh memaksa
minta gaji di atas KHL, kamu buka usaha sendiri saja," kata pria yang
akrab disapa Ahok itu.
Dengan melihat pertumbuhan ekonomi yang hanya mencapai enam
persen, Ahok memprediksi kenaikan UMP DKI 2014 sebesar 10 persen dari
KHL yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI, yakni Rp 2.299.860.
Dengan demikian, kenaikan itu kira-kira sebesar Rp 229.986 sehingga UMP
2014 diperkirakan menjadi Rp 2.529.846 per bulan untuk pekerja lajang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono
mengatakan, walaupun unsur buruh tidak hadir, UMP akan tetap diputuskan
hari ini. Ia menyebutkan, kehadiran unsur pengusaha dan Pemprov DKI
dalam Dewan Pengupahan dianggap sudah dapat memenuhi syarat untuk
memutuskan UMP.
Sesuai dengan tata tertib yang berlaku, pada 1 November 2013,
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo harus dapat menandatangani keputusan
nilai UMP DKI 2014. Pekan lalu, Dewan Pengupahan DKI telah sepakat
menetapkan kebutuhan hidup layak untuk buruh sebesar Rp 2.229.860,33.
Nilai KHL itulah yang akan digunakan sebagai dasar penentuan UMP. Hal
itu dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 dan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013.
Dalam dua peraturan tersebut, besaran UMP sama dengan besaran KHL.
Sumber : kompas.com
No comments:
Post a Comment