Thursday, October 31, 2013

Sidang Dewan Pengupahan DKI Diskors, Penetapan UMP Molor

Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta dengan agenda penetapan upah minimum Provinsi DKI Jakarta sementara diskors. Hal itu disebabkan belum ada satu pun perwakilan buruh yang hadir dalam sidang. Adapun unsur pengusaha, pakar, dan unsur pemerintah telah hadir dalam sidang.
"Kami melakukan skors yang pertama. Kami masih menunggu perwakilan buruh datang. Jika masih belum datang, kami skors lagi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Priyono, Kamis (31/10/2013).
Sidang berlangsung di ruang pertemuan lantai 1 Gedung G Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan. Sidang dijaga aparat pengamanan internal Pemprov DKI Jakarta. Wartawan belum diperbolehkan masuk. Kalaupun masuk, petugas mempersilakan wartawan bergiliran melihat saat sidang berlangsung nanti.
Sarman Simanjorang dari unsur pengusaha menyampaikan, sejauh ini, semua perwakilan pengusaha kompak. Mereka hadir semua di sidang Dewan Pengupahan. Unsur pengusaha sementara sepakat dengan penentuan kebutuhan hidup layak (KHL) versi Dewan Pengupahan, yakni Rp 2,29 juta per bulan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dengan atau tanpa kehadiran unsur buruh dalam sidang Dewan Pengupahan DKI hari ini, upah minimum provinsi (UMP) 2014 akan tetap diputuskan pada sore ini. Hal itu disebabkan penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan sudah harus ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada awal November.
"Kalau mereka tidak mau ikut sidang Dewan Pengupahan, ya tidak apa-apa. Yang penting, kita akan tetap putuskan besaran UMP DKI 2014 hari ini," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis.
Basuki menyebutkan, Dewan Pengupahan akan tetap memutuskan UMP dengan besaran yang adil. Oleh karena itu, berulang kali ia menyampaikan kepada para pengusaha di Jakarta untuk tidak boleh menggaji buruh di bawah besaran kebutuhan hidup layak (KHL). Jika ada pabrik atau pengusaha yang memberikan gaji di bawah KHL, ia mempersilakan pabrik atau pengusaha untuk memindahkan usahanya dari Jakarta.
"Kalau pabrik tidak bisa membayar karyawannya di bawah KHL, pabrik Anda pindah ke kota yang lebih murah. Tapi, kalau buruh memaksa minta gaji di atas KHL, kamu buka usaha sendiri saja," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.
Dengan melihat pertumbuhan ekonomi yang hanya mencapai enam persen, Ahok memprediksi kenaikan UMP DKI 2014 sebesar 10 persen dari KHL yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI, yakni Rp 2.299.860. Dengan demikian, kenaikan itu kira-kira sebesar Rp 229.986 sehingga UMP 2014 diperkirakan menjadi Rp 2.529.846 per bulan untuk pekerja lajang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan, walaupun unsur buruh tidak hadir, UMP akan tetap diputuskan hari ini. Ia menyebutkan, kehadiran unsur pengusaha dan Pemprov DKI dalam Dewan Pengupahan dianggap sudah dapat memenuhi syarat untuk memutuskan UMP.
Sesuai dengan tata tertib yang berlaku, pada 1 November 2013, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo harus dapat menandatangani keputusan nilai UMP DKI 2014. Pekan lalu, Dewan Pengupahan DKI telah sepakat menetapkan kebutuhan hidup layak untuk buruh sebesar Rp 2.229.860,33. Nilai KHL itulah yang akan digunakan sebagai dasar penentuan UMP. Hal itu dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013. Dalam dua peraturan tersebut, besaran UMP sama dengan besaran KHL.


Sumber : kompas.com

No comments:

Post a Comment