Thursday, October 31, 2013

Sengketa Upah Buruh Menyulitkan

Ribuan buruh memulai aksi unjuk rasa dan mogok nasional pada Senin (28/10). Buruh menuntut kenaikan upah minimum 50 persen pada 2014. Mereka menilai kenaikan ini sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) di Indonesia. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mencontohkan, hasil perhitungan buruh terkait kebutuhan hidup layak di DKI mencapai Rp 2.767.320. “Sehingga diperkirakan angka upah minimum melebihi Rp 3 juta per bulan,” ujar dia.

Karena itu, buruh menolak penetapan kebutuhan hidup layak yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Apindo secara sepihak. KHL DKI 2014 yang ditetapkan hanya sebesar Rp 2.299.860 atau lebh kecil sekitar Rp 500 ribu dari tuntutan buruh.

Selain itu, menurut Said, hasil KHL yang disetujui Pemerintah Provinsi DKI dan Apindo adalah ilegal. Sebab, semua anggota dewan pengupahan DKI dari unsur buruh walkout dari pertemuan dewan pengupahan dan tidak dihadiri oleh unsur akademisi. Buruh di daerah-daerah lain di Indonesia juga menuntut kenaikan upah dengan besaran serupa. Buruh menuntut Pemerintah Kota Cimahi menyetujui penetapan upah minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp 2,7 juta.

Di Bandar Lampung, Lampung, buruh menuntut upah Rp 3 juta per bulan. Sekitar 100 orang buruh di Samarinda juga melakukan demonstrasi untuk menuntut upah Rp 2,8 juta per bulan. Para buruh di Bengkulu mengancam akan mengikuti mogok nasional kalau upah minimum provinsi yang akan diberlakukan pada 2014 berada di bawah angka Rp 1,5 juta per bulan. Di Aceh, buruh menuntut upah sebesar Rp 2,3 juta karena para pekerja juga berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengajak para pekerja atau buruh agar mengubah pola perjuangannya. Dari gerakan turun ke jalan dan mogok kerja menjadi dialog sosial.

Menurut Muhaimin, para pekerja di Indonesia dapat memperjuangkan segala aspirasi dan tuntutannya menggunakan forum-forum dialog sosial yang terdapat dalam dewan pengupahan juga lembaga kerja sama (LKS) bipartit dan tripartit. “Jangan sampai aksi buruh ini membuat jengkel semua pihak,” kata dia.

Muhaimin mengatakan, tuntutan buruh juga merupakan agenda pemerintah. Namun, para pekerja juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan industri, terutama industri padat karya yang tersebar di seluruh Indonesia. Ini dilakukan agar industri tidak mati.

Sekarang ini, banyak industri padat karya di Jabodetabek pindah ke Semarang, Kendal, Blora, dan daerah lain di Jawa Tengah. “Kalau di sana naik juga, matilah industri padat karya. Itulah yang kita takutkan. Makanya harus seimbang,” ujar Muhaimin.

Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Modal Ventura dan Pembiayaan Alternatif Perbankan dan Finansial Safari Azis menilai demonstrasi buruh merugikan sistem produksi, bisnis, dan citra Indonesia di mata internasional serta terganggunya stabilitas nasional maupun regional. Kadin memaklumi aksi yang dilakukan buruh.

Namun, buruh juga harus mengetahui dampaknya. “Namun, kalau buruh berdemo kemudian bisnis perusahaan tempatnya bekerja tutup, akhirnya mereka tidak dapat kembali bekerja. Itu kan susah,” kata dia.

Rencananya, aksi buruh akan berlangsung hingga Jumat (1/11). Sesuai aturan, gubernur di seluruh Indonesia harus sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2014 pada 1 November. Gubernur menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) paling lambat tanggal 21 November setelah penetapan UMP.


Sumber : republika.co.id

No comments:

Post a Comment