Gubernur Jawa Timur, Soekarwo sudah memperhitungkan kenaikan upah
minimum provinsi (UMP) Jawa Timur. Namun, penerapannya dinilai tidak
akan sejalan dengan Pemerintah pusat per tanggal 1 November 2013.
Dia
mengatakan, pihaknya belum siap menerapkan instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 9 Tahun 2013 tentang penetapan upah buruh. Paling lambat, kata
dia, provinsi Jatim baru akan memberlakukannya pada 21 November
mendatang.
"Karena sistem kami adalah bottom up, di mana harus berdasarkan usulan dari tiap-tiap kabupaten/ kota," kata Soekarwo kepada Republika usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jatim, kemarin.
Sedangkan
terkait berapa kenaikan UMK 2014 dibanding sebelumnya, dia mengatakan,
sudah memperhitungkan besarannya dengan formula yang telah disiapkan.
Namun, setiap daerah tentunya diperkirakan berbeda-beda.
Gubernur incumbent terpilih
ini menyatakan, adapun rumusan tersebut yakni UMK tahun ini ditambah
prediksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Terkait tuntutan buruh yang
menginginkan kenaikan UMK mencapai 50 persen, pihaknya masih terus
berkordinasi untuk mencapai mufakat.
"Kalau naiknya hingga 50
persen, kasihan profesi pekerjaan yang lain, Keadilan bukan hanya untuk
buruh saja. Tapi formula ini tetap akan kami tawarkan ke mereka," ujar
dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan yang juga menjabat
sebagai Asisten Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekertaris
Daerah Provinsi Jatim, Eddy Purwinarto mengatakan, pihaknya telah
menyurati pemerintah daerah se-Jatim untuk segera mengirimkan usulan
KHL.
"Kami tunggu paling lambat hingga 1 November, agar penetapannya di 21 November tidak tertunda," katanya.
Sumber : republika.co.id
No comments:
Post a Comment