Wednesday, December 4, 2013

Perusahaan Wajib Laporkan Naker

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Pria Budi menegaskan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru diwajibkan untuk melaporkan tenaga kerja (Naker) yang dipekerjakan ke Disnaker.

Baik tenaga lokal, maupun tenaga asing. Hal ini dianggap perlu untuk pendataan.



Perusahaan katanya, tidak hanya melaporkan tentang kekurangan tenaga kerja saja, namun jumlah karyawan yang dipekerjakan juga harus dilaporkan.
Ketentuannya seperti itu, kita juga mempunyai bursa kerja online, dan ini bisa dimanfaatkan oleh perusahaan. Kalau perusahaan mau menerima pegawai, keahliannya apa, dan pendidikannya apa, di sini perusahaan bisa masuk bursa online, jadi tidak susah-susah perusahaan merekrut orang, ungkap Pria Budi, Selasa (3/12) kepada wartawan.

Tidak hanya itu, Pria Budi juga menyarankan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru untuk dapat berkoordinasi dengan baik. Perusahaan juga dapat memanfaatkan fasilitas yang sudah dibuat oleh Disnaker.

Karena semua fasilitas telah dilengkapi oleh sistem yang baik. Selain itu, tempat pendaftaran orang mencari kerja juga telah dibenahi, sehingga para naker merasa dihormati dan mendapatkan pelayanan yang baik, ungkapnya.

Saat ini, banyak perusahaan ritel atau waralaba tumbuh menjamur di Pekanbaru, apakah sudah mendaftarkan karyawannya?

Pria Budi menegaskan, bahwa untuk karyawan Indomaret dan Alfamart setelah dicek sudah memenuhi dari Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

Di dalam Perda, perusahaan harus menggunakan tenaga tempatan 50 persen, setelah dicek ternyata mereka sudah ada yang melebihi itu, mencapai 70 persen laporannya, terang Pria Budi.



Sumber : riaupos.com

No comments:

Post a Comment