Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Budi Antono mengatakan
tenggat waktu untuk melakukan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten
10 hari sebelum pelaksanaan upah baru 1 Januari.
“Maksimal Tanggal 20 Desember,” kata Budi, Senin (2/12/2013).
Sejak UMK ditetapkan pada 14 November melalui Surat Keputusan Gubernur, Budi mengatakan belum ada perusahaan mengajukan penangguhan. Sosialisasi UMK Kota/Kabupaten sudah dilakukan sampai melibatkan kalangan pengusaha.
Sesuai Keputusan Menteri No. 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, perusahaan yang mengajukan harus melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja perusahaan yang bersangkutan.
Selain itu, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi laba dan penjelasannya untuk dua tahun terakhir.
Budi mengatakan, sosialisai UMK telah melibatkan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Untuk menghindari terjadinya kesenjangan UMK antar daerah, Budi mengatakan untuk UMK 2015, survei kebutuhan hidup layak (KHL) akan dilakukan Dewan Pengupahan DIY dengan melibatkan Dewan Pengupahan dari masing- masing kota/kabupaten.
Akan tetapi, masing-masing kota/kabupaten tetap diperbolehkan melakukan survei sendiri. “Hal ini dilakukan supaya UMK antarkota dan kabupaten tidak terlalu jauh selisihnya,” ujarnya.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY Hermalien mengaku belum mendapatkan laporan perusahaan yang menangguhkan UMK.
Saat ini, pihak tripartit masih melakukan sosialisasi terkait besaran UMK dan penangguhannya UMK. “Penangguhan biasanya terjadi pada akhir-akhir,” katanya.
Sumber : harianjogja.com
“Maksimal Tanggal 20 Desember,” kata Budi, Senin (2/12/2013).
Sejak UMK ditetapkan pada 14 November melalui Surat Keputusan Gubernur, Budi mengatakan belum ada perusahaan mengajukan penangguhan. Sosialisasi UMK Kota/Kabupaten sudah dilakukan sampai melibatkan kalangan pengusaha.
Sesuai Keputusan Menteri No. 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, perusahaan yang mengajukan harus melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja perusahaan yang bersangkutan.
Selain itu, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi laba dan penjelasannya untuk dua tahun terakhir.
Budi mengatakan, sosialisai UMK telah melibatkan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Untuk menghindari terjadinya kesenjangan UMK antar daerah, Budi mengatakan untuk UMK 2015, survei kebutuhan hidup layak (KHL) akan dilakukan Dewan Pengupahan DIY dengan melibatkan Dewan Pengupahan dari masing- masing kota/kabupaten.
Akan tetapi, masing-masing kota/kabupaten tetap diperbolehkan melakukan survei sendiri. “Hal ini dilakukan supaya UMK antarkota dan kabupaten tidak terlalu jauh selisihnya,” ujarnya.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY Hermalien mengaku belum mendapatkan laporan perusahaan yang menangguhkan UMK.
Saat ini, pihak tripartit masih melakukan sosialisasi terkait besaran UMK dan penangguhannya UMK. “Penangguhan biasanya terjadi pada akhir-akhir,” katanya.
Sumber : harianjogja.com
No comments:
Post a Comment