Kalangan pekerja di Kota Pekalongan meminta Gubernur
Jawa Tengah Ganjar Pranowo merevisi Upah Minimum Kota (UMK) Pekalongan
sebesar Rp 1.165.000 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 560/60 tahun 2013 pada 18 November lalu.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan Damirin saat berdialog dengan Gubernur di sekretariat SPN Kota Pekalongan, Jalan Jawa Nomor 72 Kelurahan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Senin (2/12).
Damirin mengatakan, formulasi penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan Wali Kota M Basyir Ahmad yang dijadikan sebagai acuan penentuan UMK berbeda dengan formulasi penentuan KHL yang telah disepakati bersama, yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya. “Harapan kami, ada perubahan UMK 2014 menjadi Rp 1.300.000,” kata dia.
Menurut dia, untuk memprediksi KHL Bulan Desember, yang selama ini digunakan di Kota Pekalongan, yakni melihat fluktuasi rata-rata kenaikan hasil survei setiap bulan, kemudian ditambah dengan hasil survei terakhir.
Ia menggambarkan, hasil survei KHL terakhir didapatkan angka Rp 1.190.000. Jika rata-rata kenaikan setiap bulan Rp 20.000, maka prediksi UMK Bulan Oktober Rp 1.190.000 ditambah Rp 20.000. Hal itu berlaku sama dengan prediksi KHL Bulan Desember.
Terkait tuntutan revisi UMK 2014, Ganjar balik menanyakan dasar revisi UMK tersebut. “Dasar revisi apa?” kata dia.
Ganjar mengatakan, sebelum menetapkan UMK 2014, ia sudah menawarkan dialog dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah. Namun, kata dia, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tidak bisa memberikan usulan angka UMK.
“Saya sudah memberi kesempatan kepada Dewan Pengupahan untuk menentukan angka UMK. Tapi Dewan Pengupahan tidak bisa. Kalau tidak bisa, diserahkan ke gubernur,” sambungnya.
Sumber : suaramerdeka.com
Hal itu disampaikan Sekretaris DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan Damirin saat berdialog dengan Gubernur di sekretariat SPN Kota Pekalongan, Jalan Jawa Nomor 72 Kelurahan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Senin (2/12).
Damirin mengatakan, formulasi penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan Wali Kota M Basyir Ahmad yang dijadikan sebagai acuan penentuan UMK berbeda dengan formulasi penentuan KHL yang telah disepakati bersama, yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya. “Harapan kami, ada perubahan UMK 2014 menjadi Rp 1.300.000,” kata dia.
Menurut dia, untuk memprediksi KHL Bulan Desember, yang selama ini digunakan di Kota Pekalongan, yakni melihat fluktuasi rata-rata kenaikan hasil survei setiap bulan, kemudian ditambah dengan hasil survei terakhir.
Ia menggambarkan, hasil survei KHL terakhir didapatkan angka Rp 1.190.000. Jika rata-rata kenaikan setiap bulan Rp 20.000, maka prediksi UMK Bulan Oktober Rp 1.190.000 ditambah Rp 20.000. Hal itu berlaku sama dengan prediksi KHL Bulan Desember.
Terkait tuntutan revisi UMK 2014, Ganjar balik menanyakan dasar revisi UMK tersebut. “Dasar revisi apa?” kata dia.
Ganjar mengatakan, sebelum menetapkan UMK 2014, ia sudah menawarkan dialog dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah. Namun, kata dia, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tidak bisa memberikan usulan angka UMK.
“Saya sudah memberi kesempatan kepada Dewan Pengupahan untuk menentukan angka UMK. Tapi Dewan Pengupahan tidak bisa. Kalau tidak bisa, diserahkan ke gubernur,” sambungnya.
Sumber : suaramerdeka.com
No comments:
Post a Comment