Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana pengujian
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang
dimohonkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamis (28/11).
Apindo yang diwakili oleh Sofjan Wanadi dan Suryadi Sasmita selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menguji Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945.
Melalui Kuasa hukumnya Dra Endang Susilowati SH MH dan Ibrahim Sumantri SH MKn, pemohon menilai Pasal 59 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan tidak diberikan penafsiran yang pasti oleh pembentuk Undang-Undang sehingga penerapan Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan menjadi multi tafsir baik pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh.
Dalam permohonannya, pemohon juga menilai pendapat MK dalam Putusan Perkara Nomor 27/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 59 bukanlah persoalan konstitusionalitas melainkan hanya persoalan implementasi.
Namun pada kenyataannya, persoalan implementasi Pasal 59 ayat (7) UU Ketanagakerjaaan menjadi persoalan konstitusionalitas karena penegakan norma dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Sedangkan untuk Pasal 65 ayat (8) UU Ketanagakerjaan, pemohon menilai tidak memberikan ketidakjelasan pada saat implementasi karena adanya penafsiran yang berbeda-beda, antara lain mengenai jenis pekerjaan yang dapat diserahkan melalui perusahaan pemborongan dan lembaga mana yang berwenang untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya norma UU tersebut.
Sementara implementasi Pasal 66 ayat (4) bersifat multitafsir dari para pemangku kepentingan (stakeholder) bidang hubungan industrial di Indonesia, yaitu terkait dengan jenis-jenis pekerjaan yang dapat diserahkan melalui perusahaan pemborongan, lembaga mana yang berwenang untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya norma UU Ketenagakerjaan, dan mekanisme penegakan norma hukum apabila tidak terpenuhi syarat-syarat berkaitan dengan jenis pekerjaan yang diserahkan melalui Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja (PPJTK) dan legalitas syarat badan hukum PPJTK tersebut.
Untuk itu pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), Pasal 66 ayat (4)UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sumber : fspmi.co.id
Apindo yang diwakili oleh Sofjan Wanadi dan Suryadi Sasmita selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menguji Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945.
Melalui Kuasa hukumnya Dra Endang Susilowati SH MH dan Ibrahim Sumantri SH MKn, pemohon menilai Pasal 59 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan tidak diberikan penafsiran yang pasti oleh pembentuk Undang-Undang sehingga penerapan Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan menjadi multi tafsir baik pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh.
Dalam permohonannya, pemohon juga menilai pendapat MK dalam Putusan Perkara Nomor 27/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 59 bukanlah persoalan konstitusionalitas melainkan hanya persoalan implementasi.
Namun pada kenyataannya, persoalan implementasi Pasal 59 ayat (7) UU Ketanagakerjaaan menjadi persoalan konstitusionalitas karena penegakan norma dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Sedangkan untuk Pasal 65 ayat (8) UU Ketanagakerjaan, pemohon menilai tidak memberikan ketidakjelasan pada saat implementasi karena adanya penafsiran yang berbeda-beda, antara lain mengenai jenis pekerjaan yang dapat diserahkan melalui perusahaan pemborongan dan lembaga mana yang berwenang untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya norma UU tersebut.
Sementara implementasi Pasal 66 ayat (4) bersifat multitafsir dari para pemangku kepentingan (stakeholder) bidang hubungan industrial di Indonesia, yaitu terkait dengan jenis-jenis pekerjaan yang dapat diserahkan melalui perusahaan pemborongan, lembaga mana yang berwenang untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya norma UU Ketenagakerjaan, dan mekanisme penegakan norma hukum apabila tidak terpenuhi syarat-syarat berkaitan dengan jenis pekerjaan yang diserahkan melalui Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja (PPJTK) dan legalitas syarat badan hukum PPJTK tersebut.
Untuk itu pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), Pasal 66 ayat (4)UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sumber : fspmi.co.id
No comments:
Post a Comment