Monday, December 2, 2013

Kasus Pemberkasan Terhadap Buruh Sudah Pemberkasan, Aktor Intelektual Belum Ditangkap

Kasus penganiayaan terhadap buruh di Kabupaten Bekasi saat mogok nasional 31 Oktober -1 November lalu sudah masuk tahap pemberkasan di bagian Penyidik Subdit Keamanan (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
10 orang dinyatakan sebagai tersangka pengrusakan, pengeroyokan dan penganiyaan. 9 orang sudah ditahan, 1 orang tidak ditahan tapi tetap diproses hukum.
“Kasusnya sudah masuk tahap pemberkasan. Sebentar lagi berkas rampung dan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (29/11/2013), di Mapolda Metro Jaya, dilansir dari tribunnews.com.


Kasus terbagi dalam tiga laporan polisi, yakni:
1) LP/1488/K/X/2013/Resta Bks tgl 31 Oktober 2013, dengan pasal 170 KUHP pengeroyokan dan 406 KUHP tentang perusakan, pelapor Fernando Siregar, lokasi kejadian di Depan Ruko Capitol Jababeka 2, diamankan satu orang atas nama Adi Susandi.
2) LP/1490/K/X/2013/Resta Bks tgl 31 Oktober 2013, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pelapor adalah Joko Triyono, security PT Abacus di Kawasan EJIP, Cikarang, Bekasi, diamankan tiga orang, yakni Bambang, Ikron, dan Danio alias Peyang.
3) LP/725/Ciksel/K/X1/2013 tgl 1 Nop 2013, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan pelapor Suprayitno, karyawan PT Enkei. Lokasi kejadian di PT Enkei kwsn Hyundai, diamankan enam orang, yakni Andi, Rembong, Edo, Tara, Iwan, dan Mulyadi.
Sehari sebelumnya, Kamis (28/11/2013), ribuan buruh dari Bekasi berunjuk rasa di depan Mabes Polri untuk menuntut para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, pencopotan Kapolres Bekasi Isnaini dan seret aktor intelektual dalam kasus kekerasan tersebut.
Selain tiga laporan tersebut, Polda Metro Jaya juga sedang memproses lima laporan lainnya. Salah satunya adalah dari FSPMI dan FBMI yang melaporkan Asosiasi Pengusaha Limbah Indonesia (Aspelindo) sebagai aktor intelektual yang menggerakkan massa ormas untuk merepresi buruh yang mengikuti mogok nasional.

Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, juga menjadi dilaporkan karena dianggap bertanggungjawab memberikan restu kepada perbuatan Aspelindo.



Sumber : solidaritas.net

No comments:

Post a Comment