Saturday, November 16, 2013

Upah Sukoharjo Ditetapkan Rp1.167.000

Upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo pada 2014 ditetapkan sama dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL), yaitu sebesar Rp1.167.000. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan UMK yang diusulkan Bupati kepada Gubernur, yaitu sebesar Rp1.132.000.
Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/11/2013), mengatakan dirinya dipanggil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pada Senin (11/11).
Menurutnya, Gubernur masih menilai Sukoharjo belum kondusif karena terdapat perbedaan usulan UMK dari tiga serikat buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo.

Gubernur kemudian menanyakan KHL di Sukoharjo. Sesuai survei KHL dari para serikat buruh, Bupati menjawab, KHL Sukoharjo bervariasi sebesar Rp1.167.000-Rp1.285.000. Hasil survei serikat pekerja tidak sempurna karena berbeda antara satu serikat pekerja dengan lainnya.
“Gubernur akhirnya siap menyetujui UMK Sukoharjo sebesar Rp1.167.000. Jumlah itu lebih besar dibanding usulan Bupati yang besarnya Rp1.132.000. Besaran UMK akan diumumkan Gubernur pada 20 November 2013. Selain Sukoharjo, Kota Solo dan Kabupaten Boyolali juga dinilai belum kondusif,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans Sukoharjo, Suyono, dalam kesempatan itu menambahkan pihaknya akan segera mengundang Apindo Sukoharjo untuk menyampaikan hal tersebut. Menurutnya, karena UMK diputuskan langsung oleh Gubernur, mau tak mau Apindo semestinya menaati keputusan itu.
“Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menerima Keputusan Gubernur, kami akan beritahukan hal itu kepada Apindo dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Sukoharjo,” terangnya.
Ia menjelaskan, maksud pemanggilan SKPD adalah untuk menyampaikan Keputusan Gubernur tentang UMK juga berlaku untuk tenaga lepas dan tenaga bulanan yang dipekerjakan SKPD terkait. Ia berjanji, selain menginformasikan secara lisan, pihaknya juga akan memberi keterangan tertulis.
“Data yang kami himpun, di Sukoharjo terdapat 74.917 tenaga kerja. Mereka bekerja di 475 perusahaan di Sukoharjo. UMK baru akan berlaku mulai Januari 2014,” pungkasnya.



Sumber : harianjogja.com

No comments:

Post a Comment