Upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo pada 2014 ditetapkan sama
dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL), yaitu sebesar Rp1.167.000.
Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan UMK yang diusulkan Bupati
kepada Gubernur, yaitu sebesar Rp1.132.000.
Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, ketika ditemui wartawan di ruang
kerjanya, Kamis (14/11/2013), mengatakan dirinya dipanggil Gubernur Jawa
Tengah, Ganjar Pranowo, pada Senin (11/11).
Menurutnya, Gubernur masih menilai Sukoharjo belum kondusif karena
terdapat perbedaan usulan UMK dari tiga serikat buruh dengan Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo.
Gubernur kemudian menanyakan KHL di Sukoharjo. Sesuai survei KHL dari
para serikat buruh, Bupati menjawab, KHL Sukoharjo bervariasi sebesar
Rp1.167.000-Rp1.285.000. Hasil survei serikat pekerja tidak sempurna
karena berbeda antara satu serikat pekerja dengan lainnya.
“Gubernur akhirnya siap menyetujui UMK Sukoharjo sebesar Rp1.167.000.
Jumlah itu lebih besar dibanding usulan Bupati yang besarnya
Rp1.132.000. Besaran UMK akan diumumkan Gubernur pada 20 November 2013.
Selain Sukoharjo, Kota Solo dan Kabupaten Boyolali juga dinilai belum
kondusif,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans Sukoharjo, Suyono, dalam kesempatan itu
menambahkan pihaknya akan segera mengundang Apindo Sukoharjo untuk
menyampaikan hal tersebut. Menurutnya, karena UMK diputuskan langsung
oleh Gubernur, mau tak mau Apindo semestinya menaati keputusan itu.
“Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menerima Keputusan
Gubernur, kami akan beritahukan hal itu kepada Apindo dan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) di Sukoharjo,” terangnya.
Ia menjelaskan, maksud pemanggilan SKPD adalah untuk menyampaikan
Keputusan Gubernur tentang UMK juga berlaku untuk tenaga lepas dan
tenaga bulanan yang dipekerjakan SKPD terkait. Ia berjanji, selain
menginformasikan secara lisan, pihaknya juga akan memberi keterangan
tertulis.
“Data yang kami himpun, di Sukoharjo terdapat 74.917 tenaga kerja.
Mereka bekerja di 475 perusahaan di Sukoharjo. UMK baru akan berlaku
mulai Januari 2014,” pungkasnya.
Sumber : harianjogja.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment