Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyambut baik dengan keputusan
Gubernur DIY yang menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul
2014 mendatang dari Rp947.114 menjadi Rp988.500.
Kepala Dinas Sosial, tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans)
Gunungkidul Sri Dwi Warno, menanggapi positif kenaikan UMK 2014.
Sebab menurutnya meski terbilang rendah dibanding kabupaten dan kota
di DIY namun kenaikan UMK Gunungkidul sudah naik dari tahun sebelumnya.
“Memang paling rendah, tapi sudah logis, sudah di atas usulan kami,”
kata dia.
Menurut Dwi Warno, kenaikan UMK Gunungkidul yang masih di bawah
daerah lain tidak lepas dari hasil survei 60 item kebutuhan hidup layak
(KHL) yang dilakukan setiap bulan.
Dari survei KHL selama 10 bulan terakhir, dari berbagai harga
kebutuhan pokok yang lebih rendah dibandingkan dengan kabupaten lain.
Dengan demikian, kebutuhan layak juga lebih rendah.
“Contohnya harga sayur kita lebih rendah. Harga kebutuhan lain juga
lebih rendah. Jadi kalau harga kebutuhan kita tinggi pasti UMKnya lebih
tinggi dari daerah lain. Tapi ini sudah di atas usulan,” ucap Dwi Warno.
Namun saat ditanya berapa usulan KHL dari Pemkab, Dwi belum bisa
menyampaikannya karena belum menerima keputusan resmi dari gubernur DIY
soal kenaikan UMK.
Sementara Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
Gunungkidul Agus Budi Santoso mengatakan, kenaikan UMK Gunungkidul masih
dibawah KHL dan masih jauh dari kebutuhan layak buruh di Gunungkidul.
“Kami minta UMK Gunungkidul ditinjau kembali, da dinaikkan,” kata dia.
Sumber : harianjogja.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment