Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY berharap kenaikan upah minimum
kota (UMK) tidak dinaikkan terus-menerus. Idealnya penentuan UMK
dilakukan dalam dua tahun sekali.
“Idealnya UMK itu ditentukan dua tahun sekali, kecuali kalau ada
hal-hal yang terlalu riskan, sehingga harus ditentukan kembali,” ujar
Ketua Kadin DIY Gonang Djuliastono saat ditemui wartawan dalam acara Pencanangan Bela & Beli Produk Indonesia di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) DIY, Kamis (14/11/2013).
Situasi riskan yang dimaksudkan misalnya keadaan ekonomi yang membaik
dan ekspor produk dalam negeri dapat berjalan dengan stabil. Apabila
kondisinya dapat berjalan seperti itu, maka para pekerja berhak
mendapatkan imbalan atau upah yang lebih baik.
“Kalau kondisinya demikian, pekerja bisa mendapat imbalan yang lebih
baik. Dan hal itu bisa dimungkinkan untuk ditentukan kembali
pengupahannya,” jelas Gonang.
Tak hanya perihal periode penentuan upah yang sebaiknya dilakukan dua
tahun sekali. Kadin DIY juga mengusulkan dibentuknya klasifikasi upah.
Setiap daerah ataupun jenjang pekerja itu tidaklah sama. Tidak
seharusnya penentuan upah dipukul rata.
“Sebaiknya harus ada klasifikasi UMK yang jelas. Misalnya, pekerja
yang sudah menikah tentunya harus dibedakan dengan pekerja yang belum
menikah. Harus ada kluster UMK,” tandas Gonang.
Penentuan upah yang telah ditentukan kabupaten atau kota, menurut
dia, sudah ideal. Apalagi iklim bisnis di Jogja dinilainya juga masih
sangat baik.
“Kami harap investor luar dapat melirik Jogja untuk berekspansi atau
membangun industri di wilayah ini. Kalau industri banyak yang masuk ke
sini, maka akan semakin memperluas lapangan kerja,” kata Gonang.
Sumber : harianjogja.com
No comments:
Post a Comment