Saturday, November 16, 2013

Idealnya UMK Naik Dua Tahun Sekali

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY berharap kenaikan upah minimum kota (UMK) tidak dinaikkan terus-menerus. Idealnya penentuan UMK dilakukan dalam dua tahun sekali.
“Idealnya UMK itu ditentukan dua tahun sekali, kecuali kalau ada hal-hal yang terlalu riskan, sehingga harus ditentukan kembali,” ujar Ketua Kadin DIY Gonang Djuliastono saat ditemui wartawan dalam acara Pencanangan Bela & Beli Produk Indonesia di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) DIY, Kamis (14/11/2013).

Situasi riskan yang dimaksudkan misalnya keadaan ekonomi yang membaik dan ekspor produk dalam negeri dapat berjalan dengan stabil. Apabila kondisinya dapat berjalan seperti itu, maka para pekerja berhak mendapatkan imbalan atau upah yang lebih baik.
“Kalau kondisinya demikian, pekerja bisa mendapat imbalan yang lebih baik. Dan hal itu bisa dimungkinkan untuk ditentukan kembali pengupahannya,” jelas Gonang.
Tak hanya perihal periode penentuan upah yang sebaiknya dilakukan dua tahun sekali. Kadin DIY juga mengusulkan dibentuknya klasifikasi upah. Setiap daerah ataupun jenjang pekerja itu tidaklah sama. Tidak seharusnya penentuan upah dipukul rata.
“Sebaiknya harus ada klasifikasi UMK yang jelas. Misalnya, pekerja yang sudah menikah tentunya harus dibedakan dengan pekerja yang belum menikah. Harus ada kluster UMK,” tandas Gonang.
Penentuan upah yang telah ditentukan kabupaten atau kota, menurut dia, sudah ideal. Apalagi iklim bisnis di Jogja dinilainya juga masih sangat baik.
“Kami harap investor luar dapat melirik Jogja untuk berekspansi atau membangun industri di wilayah ini. Kalau industri banyak yang masuk ke sini, maka akan semakin memperluas lapangan kerja,” kata Gonang.



Sumber : harianjogja.com

No comments:

Post a Comment