Setelah berlangsung selama enam setengah jam (mulai pukul 08.30 WIB –
15.00 WIB), akhirnya rapat akbar Asosiasi ATC Indonesia (IATCA) di
halaman Menara ATC Bandara Soekarno-Hatta, hari ini, Kamis (14/11/2013),
menghasilkan beberapa tuntutan dari ATC kepada direksi Airnav. Salah
satu yang menonjol adalah permintaan agar gaji personel ATC disesuaikan
antara Rp 10 juta (fresh graduate) sampai dengan Rp 45 juta, sesuai masa
kerja.
Rapat akbar tersebut dihadiri sekitar 200 personel ATC (Air Traffic
Control). Pihak direksi yang mengikuti acara hingga akhir adalah
Direktur Manajemen Lalu Lintas Penerbangan Amran, Direktur Personalia
dan Umum Saryono, Direktur Teknik Navigasi Penerbangan Fadli Soesilo,
serta Direktur Service Development dan IT New In Hartaty Manulang.
Tuntutan yang disampaikan IATCA, yang disampaikan oleh Presiden IATCA M Irsan adalah sebagai berikut:
1. Personel ATC harus dijadikan core employeed di Airnav. Karyawan lain sebagai supporting employeed.
2. Menuntut disetujuinya paket renumerasi per 1 November 2013 yang
diusulkan IATCA kepada jajaran direksi. Besaran renumerasi sesuai dengan
rakernas IATCA adalah Rp 10 juta (fresh graduate) sampai dengan Rp 45
juta top up, sesuai masa kerja.
3. Setiap kebijakan yang diambil oleh jajaran direksi Airnav harus bekerja sama dengan IATCA.
Sementara itu, pihak direksi yang hadir menyatakan akan
mengoordinasikan semua tuntutan yang diajukan IATCA (ATC) di tahun 2014
nanti.
Di Indonesia, gaji ATC termasuk kecil jika dibandingkan dengan pilot.
ATC yang sudah bekerja 10 tahunan gajinya rata-rata masih Rp 10 juta
per bulan. Sedangkan pilot yang masa kerjanya sama, gajinya bisa 4-5
kali lipat. Padahal pilot dan ATC mempunyai level tanggung jawab yang
sama dalam operasional penerbangan, terutama dalam hal keselamatan
penerbangan.
Sumber : fspmi.or.id
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment