Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat memberikan kepastian jaminan
kesehatan bagi masyarakat Indonesia sehingga mereka dapat hidup sehat,
produktif, dan sejahtera.
INDIKATOR kesehatan masyarakat Indonesia dari tahun ke tahun semakin
membaik. Namun, bila dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, derajat
kesehatan kita masih jauh tertinggal.
Berdasarkan laporan indeks pembangunan manusia (IPM) yang dikeluarkan
Program Pembangunan PBB 2013, angka kematian ibu (AKI) di Indonesia
masih 220 per 100 ribu kelahiran hidup.
Sementara itu, negara di ASEAN, seperti Singapura, mencatatkan angka
3, Brunei 24, Malaysia 29, Thailand 48, Vietnam 59, dan Filipina 99.
Bukan cuma itu, aktivis kesehatan dan mantan Ketua Umum Pengurus
Besar Ikatan Dokter Indonesia Kartono Mohamad mengungkapkan, jumlah
pengidap HIV/AIDS pun terus meningkat serta pertumbuhan penduduk yang
mencapai 1,4% per tahun dapat menjadi ancaman pada upaya perbaikan
derajat kesehatan masyarakat.
Karena menyadari hal itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan
Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang jatuh pada 12 November lalu,
merupakan saat yang tepat sebagai momentum mencapai derajat kesehatan
masyarakat setinggitingginya.
“Kurang dari dua bulan lagi, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
akan diberlakukan. Dengan pemberlakuan JKN, upaya preventif, promotif,
dan kuratif (pengobatan) kesehatan bakal maksimal diberlakukan,“ tutur
Nafsiah, di Jakarta, kemarin. Mengingat hal itu, lanjut Nafsiah,
sangatlah tepat jika peringatan HKN ke49 pada tahun ini mengambil
subtema Menuju Indonesia sehat dan jaminan kesehatan nasional yang
bermutu.
Bagaimanapun juga, lanjutnya, program JKN dinilai dapat memberikan
kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh pada seluruh masyarakat
Indonesia, sehingga mereka dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.
Tingginya AKI akibat persalinan menunjukkan bahwa belum semua
masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan. Pasalnya, mayoritas
kematian akibat proses persalinan tidak ditangani tenaga medis.
Agar semua masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan, prinsip
universal coverage mutlak diraih. Oleh karena itu, program JKN yang
bakal beroperasi pada awal 2014 harus dipersiapkan sebaik-baiknya.
Langkah mendasar yang perlu untuk mempersiapkan JKN, menurut Nafsiah,
ialah memperkukuh layanan kesehatan dasar, seperti puskesmas dan klinik
dokter keluarga. Layanan kesehatan itulah yang paling mudah diakses
masyarakat.
Saat ini jumlah puskesmas yang akan bekerja sama dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selaku pengelola JKN bakal
bertambah dari 9.217 menjadi 9.598.
Jumlah klinik dokter/dokter gigi yang awalnya berjumlah 3.132 yang
bekerja sama dengan PT Askes akan bertambah menjadi 30.130. Distribusi
dokter dari rerata 38 per 100 ribu penduduk, lanjut Nafsiah, juga akan
ditingkatkan menjadi 40 dokter per 100 ribu. Upaya promotif Di luar soal
kuratif, hal penting yang perlu dilakukan di masa depan ialah
peningkatan bidang promotif dan preventif kesehatan.
Pasalnya, nantinya, penyakit tidak menular yang terjadi akibat pola
hidup yang tidak sehat seperti penyakit jantung, stroke, dan diabetes
terus meningkat. “Masyarakat harus diajarkan untuk cinta sehat. Jangan
merokok, kurangi berat badan, dan rutin berolahraga,“ tambahnya.
Selain persiapan infrastruktur, persiapan perangkat peraturan BPJS
pun sudah memasuki tahap akhir. Saat ini pemerintah telah merumuskan iur
premi peserta BPJS Kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah
(informal), pekerja formal, dan kelompok penerima bantuan iuran (PBI).
Untuk pekerja informal, iur premi dibagi menjadi tiga kategori.
Kategori pertama ialah untuk layanan kelas III dengan iur per orang per
bulan Rp25 ribu, kelas II Rp42.500, dan kelas I sebesar Rp59.500.
“Sistem pembayaran iur bagi pekerja informal itu minimal harus
dibayar 3 bulan di depan,“ ujar Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat Agung Laksono.
Ketetapan soal iur premi pekerja informal merupakan salah satu hasil
keputusan penting dari pembahasan tingkat menteri terkait soal
pembayaran premi yang harus dibayarkan peserta BPJS. Hasil usulan dari
pembahasan tingkat menteri itu nantinya diserahkan kepada presiden untuk
mendapat persetujuan.
Sumber : fspmi.or.id
No comments:
Post a Comment