Saturday, November 16, 2013

Menuju Indonesia Sehat

Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia sehingga mereka dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.
INDIKATOR kesehatan masyarakat Indonesia dari tahun ke tahun semakin membaik. Namun, bila dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, derajat kesehatan kita masih jauh tertinggal.
Berdasarkan laporan indeks pembangunan manusia (IPM) yang dikeluarkan Program Pembangunan PBB 2013, angka kematian ibu (AKI) di Indonesia masih 220 per 100 ribu kelahiran hidup.
Sementara itu, negara di ASEAN, seperti Singapura, mencatatkan angka 3, Brunei 24, Malaysia 29, Thailand 48, Vietnam 59, dan Filipina 99.
Bukan cuma itu, aktivis kesehatan dan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Kartono Mohamad mengungkapkan, jumlah pengidap HIV/AIDS pun terus meningkat serta pertumbuhan penduduk yang mencapai 1,4% per tahun dapat menjadi ancaman pada upaya perbaikan derajat kesehatan masyarakat.

Karena menyadari hal itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang jatuh pada 12 November lalu, merupakan saat yang tepat sebagai momentum mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggitingginya.
“Kurang dari dua bulan lagi, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diberlakukan. Dengan pemberlakuan JKN, upaya preventif, promotif, dan kuratif (pengobatan) kesehatan bakal maksimal diberlakukan,“ tutur Nafsiah, di Jakarta, kemarin. Mengingat hal itu, lanjut Nafsiah, sangatlah tepat jika peringatan HKN ke49 pada tahun ini mengambil subtema Menuju Indonesia sehat dan jaminan kesehatan nasional yang bermutu.
Bagaimanapun juga, lanjutnya, program JKN dinilai dapat memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh pada seluruh masyarakat Indonesia, sehingga mereka dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.
Tingginya AKI akibat persalinan menunjukkan bahwa belum semua masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan. Pasalnya, mayoritas kematian akibat proses persalinan tidak ditangani tenaga medis.
Agar semua masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan, prinsip universal coverage mutlak diraih. Oleh karena itu, program JKN yang bakal beroperasi pada awal 2014 harus dipersiapkan sebaik-baiknya.
Langkah mendasar yang perlu untuk mempersiapkan JKN, menurut Nafsiah, ialah memperkukuh layanan kesehatan dasar, seperti puskesmas dan klinik dokter keluarga. Layanan kesehatan itulah yang paling mudah diakses masyarakat.
Saat ini jumlah puskesmas yang akan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selaku pengelola JKN bakal bertambah dari 9.217 menjadi 9.598.
Jumlah klinik dokter/dokter gigi yang awalnya berjumlah 3.132 yang bekerja sama dengan PT Askes akan bertambah menjadi 30.130. Distribusi dokter dari rerata 38 per 100 ribu penduduk, lanjut Nafsiah, juga akan ditingkatkan menjadi 40 dokter per 100 ribu. Upaya promotif Di luar soal kuratif, hal penting yang perlu dilakukan di masa depan ialah peningkatan bidang promotif dan preventif kesehatan.
Pasalnya, nantinya, penyakit tidak menular yang terjadi akibat pola hidup yang tidak sehat seperti penyakit jantung, stroke, dan diabetes terus meningkat. “Masyarakat harus diajarkan untuk cinta sehat. Jangan merokok, kurangi berat badan, dan rutin berolahraga,“ tambahnya.
Selain persiapan infrastruktur, persiapan perangkat peraturan BPJS pun sudah memasuki tahap akhir. Saat ini pemerintah telah merumuskan iur premi peserta BPJS Kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah (informal), pekerja formal, dan kelompok penerima bantuan iuran (PBI).
Untuk pekerja informal, iur premi dibagi menjadi tiga kategori. Kategori pertama ialah untuk layanan kelas III dengan iur per orang per bulan Rp25 ribu, kelas II Rp42.500, dan kelas I sebesar Rp59.500.
“Sistem pembayaran iur bagi pekerja informal itu minimal harus dibayar 3 bulan di depan,“ ujar Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.
Ketetapan soal iur premi pekerja informal merupakan salah satu hasil keputusan penting dari pembahasan tingkat menteri terkait soal pembayaran premi yang harus dibayarkan peserta BPJS. Hasil usulan dari pembahasan tingkat menteri itu nantinya diserahkan kepada presiden untuk mendapat persetujuan.




Sumber : fspmi.or.id

No comments:

Post a Comment