Komite
Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri Bali mendatangi gedung DPRD setempat,
Jumat (15/11), terkait penolakan rencana penetapan upah minimum provinsi (UMP)
Bali sebesar Rp1.321.000.
Para pekerja tersebut diterima Ketua
Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta, anggota Dewan Pengupahan Provinsi Bali Prof
Suparta, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali, IGA
Sudarsana.
Sekretaris Regional Federasi Serikat
Pekerja Mandiri (FSPMB) I Dewa Made Rai Budi Darsana di Denpasar mengatakan,
kedatanganya ke gedung dewan untuk bertatap muka dengan pihak DPRD Bali
mengenai usulan dari dewan pengupahan Provinsi Bali yang telah menyepakati
besaran UMP Bali tahun 2014 sebesar Rp1.321.000.
“Berkaca dari UMP Bali
sebelumnya masih sangat jauh dari UMP provinsi lainnya yang naik sangat
signifikan. Kami protes keras untuk hal itu,” kata Budi Darsana yang didampingi
Ketua FSPMB, AA Sagung Ratmudiani.
Ia mengatakan Bali merupakan salah satu
tujuan wisata favorit dunia, tentu saja akan memberikan dampak yang positif
bagi kehidupan sehari-hari masyarakat Pulau Dewata.
“Dengan melimpahnya sumber
ekonomi yang didapat dengan memberikan pemasukan yang cukup besar bagi
pemerintah daerah dan swasta tapi tidak diimbangi dengan pengupahan yang layak
bagi pekerja Bali. Apakah ini layak?” katanya.
Pada kesempatan tersebut FSPMB mengusulkan
UPM yang layak bagi pekerja Bali adalah berkisar Rp1,7 juta hingga Rp2,1 juta.
Pihaknya minta Gubernur Bali Mangku Pastika menolak rekomendasi dari dewan
pengupahan untuk kemudian berkonsultasi dengan staf ahlinya dan semua elemen
masyarakat guna mendapat keputusan mengenai besaran UMP Bali tahun 2014.
"Kitas
berharap gubernur berpihak kepada kepentingan dan kesejahteraan pekerja
di Bali serta tidak memihak segelintir orang, kalau tidak dipenuhi kita akan
melakukan aksi turun ke jalan,” katanya.
Sudah Dikaji
Untuk menyikapi permintaan serikat pekerja
tersebut Dewan Pengupahan yang diwakili pihak akademisi yaitu Prof Suparta mengatakan
penetapan upah tersebut sudah berdasarkan survei dan beberapa aspek kajian.
“Kita menetapkan angka itu dari segi, jujur, adil, transparan dan akuntabel.
Kita masukkan 60 item. Kita telah melakukan survei juga secara periodik di
beberapa pasar. Menghitung tingkat inflasi juga. Kita juga menggunakan kajian
berapa barang yakni sekitar 230 item barang untuk mendapatkan angka inflasi 7,5
hingga delapan persen itu,” ujarnya.
Suparta mengatakan pengupahan sebenarnya
mengajukan tiga nilai yakni yang terendah adalah Rp1.264.000, sedangkan upah
menengah Rp1.321.000 dan upah paling tinggi sebesar Rp1.542. 500 dari hasil
voting yang dilakukan akhirnya terbentuklah angka Rp1.321.000.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Trasmigrasi Provinsi Bali IGA Sudarsana mengatakan berkaitan dengan pembahasan
upah, memang pembahasannya sangat alot.
“Kami berpikir ada berbagai kabupaten,
tentunya tidak sama menetapkan UMK-nya. Sebenarnya angka ini merupakan godokan
komprehensif. Pastinya ada kenaikan dari tahun sebelumnya yakni sebesar 11,89
persen. Memang Kabupaten dan Kota Denpasar memiliki hal-hal khusus karena
UMK-nya cukup tinggi,” katanya.
Dikatakannya, UMP tersebut sebenarnya
sebagai jaring pengaman agar tidak di bawah itu perusahan menetapkan upah.
Kalau mungkin atau misalkan Kabupaten Bangli tidak menetapkan UMK, UMP Bali lah
nantinya bisa menjadi acuan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali
Nyoman Parta memahami permintaan serikat pekerja.
Beban kerja di Bali agak
berbeda, ada tanggung jawab sosial “menyama braya” dan spiritual, ada persoalan
dana-dana yang wajib dikeluarkan untuk menjaga warisan leluhur.
“Kami akan
melihat alternatif dibuat ketentuan upah yang khusus untuk sektor pariwisata.
Saat ini kita belum dapat memutuskan, tapi kita akan kawal, dan buat surat ke
gubernur untuk bertemu dengan gubernur supaya menemukan titik temu serta agar
mengangkat harkat pekerja Bali,” katanya.
Sumber : suarapembaruan.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment