Komisi IV menuding Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial
(Disnakertransos) Kabupaten Purwakarta tidak melakukan pengawasan
terhadap perusahaan-perusahaan yang ada. Bukatinya hingga kini masih
banyak pekerja yang mendapatkan upah tidak layak.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi IV, Gandiwiria dan Alwi Dhani
seusai audensi dengan PT Selo Agung yang ditutup pekerjanya lantaran
dianggap melanggar peraturan pemerintah terkait pengupahan.
“Disnakertransos kami anggap tak bekerja apalagi bagian
pengawasannya, dan setiap kali kita undang Kadisnya sendiri tidak pernah
hadir,” ujar Alwi Dhani kepada bebasberita.com. Selasa (12/11).
Dijelaskan, PT Selo Agung adalah perusahaan pertambangan yang
terpaksa tidak beroperasi karena dianggap tidak mengikuti peraturan
pemerintah. “Apa kerja Dinas Tenaga Kerja sampai tidak mengetahui apa
yang terjadi dengan pekerja di PT Selo Agung,” tandasnya.
Menyinggung soal pemasukan pada PAD, katanya, PT Selo Agung merupakan
perusahaan terbesar penyuplai isi PAD. Namun sayang, kepada pekerjanya
perusahaan tersebut dianggap sangat tidak menghargai.
Dari data yang ada PT Selo Agung mengeksplorasi tambang batu dan
lainnya hingga menghasilkan sekitar Rp 3-4 Miliar setiap bulannya
dipotong pajak 10 %, hasilnya sekitar Rp 300-400 Juta sebulan namun pada
kenyataanya PT Selo Agung hanya membayar Rp 320 Juta per tahun.
King, salah seorang perwakilan PT Selo Agung yang diminta pendapatnya
mengakui, bahwa perusahaannya tidak memberikan upah layak pada pekerja,
namun pihaknya berjanji akan memperbaiki. “Sulit pak ketika kita
berbicara pengupahan karena belum ada standarisasi dalam hal pendidikan,
namun kami akan segera menyesuaikan nilai upah yang akan diterima oleh
pekerja kami,”ujarnya singkat.
Sumber : bebasberita.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment