Ratusan pekerja pencatat meteran (cater) dan tenaga outsourcing PT PLN
(Persero) area Surakarta kembali menggelar aksi demonstrasi. Kali ini
mereka menduduki kantor yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Purwosari,
Solo tersebut. Para buruh yang juga melakukan mogok kerja tersebut
menuntut penghapusan sistem kerja kontrak (outsourcing) dan pengangkatan
mereka sebagai karyawan tetap PT PLN. Tak hanya itu, mereka juga
meminta dicabutnya surat edaran penerapan surat peringatan (SP) dari
pihak ketiga.
"Nasib kami terancam dengan terbitnya surat edaran
dari pihak ketiga. Mengapa harus ada Surat Peringatan (SP)1, SP2 dan
SP3, bila melakukan mogok kerja. Kami melakukan aksi ini setelah
mendengar pernyataan dari Komisi IX DPR RI, yang menyatakan buruh
outsourcing di lembaga BUMN supaya ditetapkan jadi karyawan, kok malah
di-SP," teriak Jarno lantang, peserta demo asal Wonogiri.
Puas
melakukan aksinya para pekerja yang berasal dari 11 Rayon PLN se-Kota
Solo tersebut berjanji akan melakukan aksi yang lebih besar. "Kali ini
kita pulang dulu. Tetap tidak bekerja alias mogok sampai 30 Oktober
mendatang," ujar koordinator aksi, Joko Santoso saat berorasi, Kamis
(24/10).
Menurut Joko, aksi demo dan mogok nasional sendiri
didasarkan dari keputusan Komisi IX DPR yang menyatakan sistem
outsourcing harus dihapus. "Ini sudah sesuai dengan peraturan Menteri
Tenaga Kerja nomor 19 tahun 2012. Terhitung sejak 19 Oktober sistem
outsourcing harusnya sudah selesai atau dilakukan penyesuaian,"
tegasnya.
Sumber: merdeka.com
No comments:
Post a Comment