Wakil Presiden
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Iswan Abdullah
mengatakan tuntutan upah buruh Rp3,7 setiap bulan di Jakarta adalah
wajar.
"Angka itu didapat berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan
Dewan Pengupahan dari unsur buruh dengan menggunakan metode regresi
atau proyeksi sesuai dengan Permenakertrans 13/2012 didapat upah minimum
di DKI Rp3,7 juta," ujar Iswan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, angka tersebut didapat dari hasil perhitungan
pertumbuhan ekonomi sejumlah enam persen dan inflasi sebesar sembilan
persen.
Maka dari itu, lanjut dia, atas dasar survei tersebut tidak ada
alasan bagi pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum buruh di bawah
apa yang menjadi tuntutan buruh DKI.
"Sebab, semuanya telah memenuhi mekanisme penetapan upah minimum sesuai UU 13/2003," tukas dia.
Dia juga menilai, apa yang menjadi tuntutan buruh merupakan hal yang
wajar melihat pencapaian perekonomi Indonesia tahun 2012 dimana
Indonesia menjadi negara nomor 15 PDB terbesar di dunia. Adanya
peningkatan pendapatan perkapita dari 3.800 dolar AS pada 2011 menjadi
4.000 dolar AS pada 2013, pertumbuhan ekonomi Indonesia tembus 6,3
persen pada 2012
"Indonesia berhasil meningkatan persentase kelas menengah menjadi
56,5 persen, artinya sebagian besar penduduk Indonesia memiliki daya
beli sebesar dua dolar AS per hari."
Namun sayangnya, upah buruh Indonesia jauh di bawah China, Filipina,
Hongkong dan Jepang. Oleh karena itu, Iswan menilai pantas upah minimum
DKI Jakarta Rp3,7 juta.
Sumber: Antaranews.com
No comments:
Post a Comment