Saturday, October 26, 2013

Ini Hitung-hitungan Buruh Soal Permintaan Gaji Rp 3,7 Juta Tahun Depan

Berbeda dengan pengusaha, kalangan dewan pengupahan dari unsur buruh telah mengeluarkan hitungan rencana kenaikan upah minimum (UMP) khususnya untuk DKI Jakarta tahun 2014. Beberapa nilai dari item komponen hidup layak (KHL) direvisi.

"Unsur buruh meminta Pemprov DKI Jakarta agar memperbaiki kualitas hitungan item KHL," ungkap Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh Dedi Hartono kepada detikFinance, Jumat (25/10/2013).

Salah satu item KHL yang direvisi adalah item rumah sewa di mana besarannya ditambah dari Rp 650.000/bulan menjadi Rp 800.000/bulan. Hal ini karena rata-rata harga sewa rumah 3 kamar di DKI Jakarta sudah Rp 650.000-950.000/bulan. Selain perubahan hitungan rumah sewa, item transportasi juga mengalami perubahan karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Item transportasi menjadi Rp 13.000/hari bukan Rp 11.500/hari," imbuhnya.

Secara umum perubahan besaran kenaikan UMP tahun 2014 menurutnya dihitung berdasarkan 3 faktor utama yaitu produktifitas, pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan menggunakan metode regresi atau proyeksi KHL tahun depan. Ia berpandangan bila UMP 2014 berpatokan pada hitungan tahun ini tidak relevan.

Anggota dewan pengupahan buruh lainnya yaitu Iswan Abdullah berpendapat sama dan menjelaskan metode regresi/proyeksi sudah sesuai dengan Permenakertrans No.13/2012. Pihak buruh memprediksi angka inflasi hingga akhir tahun 2013 mencapai 9% dan pertumbuhan ekonomi didapat 6%.

Gambaran lainnya adalah perekonomian Indonesia yang naik tajam di tahun 2012 dengan 6,3% atau terbesar kedua setelah negara China. Pendapatan rata-rata per kapita masyarakat Indonesia juga mengalami peningkatan dari US$ 3.800 di tahun 2011 menjadi US$ 4.000 di tahun 2013.

"Artinya Indonesia berhasil meningkatkan presentase kelas menengah menjadi 56,5% dengan daya beli sebesar US$ 2-20/hari/kapita. Realisasi investasi juga terus meningkat dari Rp 250 triliun di tahun 2011 menjadi Rp 313 triliun di tahun 2012. Namun upah buruh di Jakarta di bawah China, Filipina, Hong Kong dan Jepang. Maka wajar dan pantas buruh minta kenaikan upah menjadi Rp 3,7 juta khusus di DKI Jakarta dan 50% skala nasional," jelasnya.

Sumber : detikfinance.com

No comments:

Post a Comment