Berbeda dengan pengusaha, kalangan dewan pengupahan dari unsur buruh
telah mengeluarkan hitungan rencana kenaikan upah minimum (UMP)
khususnya untuk DKI Jakarta tahun 2014. Beberapa nilai dari item
komponen hidup layak (KHL) direvisi.
"Unsur buruh meminta Pemprov
DKI Jakarta agar memperbaiki kualitas hitungan item KHL," ungkap
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh Dedi Hartono
kepada detikFinance, Jumat (25/10/2013).
Salah
satu item KHL yang direvisi adalah item rumah sewa di mana besarannya
ditambah dari Rp 650.000/bulan menjadi Rp 800.000/bulan. Hal ini karena
rata-rata harga sewa rumah 3 kamar di DKI Jakarta sudah Rp
650.000-950.000/bulan. Selain perubahan hitungan rumah sewa, item
transportasi juga mengalami perubahan karena kenaikan harga bahan bakar
minyak (BBM).
"Item transportasi menjadi Rp 13.000/hari bukan Rp 11.500/hari," imbuhnya.
Secara
umum perubahan besaran kenaikan UMP tahun 2014 menurutnya dihitung
berdasarkan 3 faktor utama yaitu produktifitas, pertumbuhan ekonomi dan
inflasi dengan menggunakan metode regresi atau proyeksi KHL tahun depan.
Ia berpandangan bila UMP 2014 berpatokan pada hitungan tahun ini tidak
relevan.
Anggota dewan pengupahan buruh lainnya yaitu Iswan
Abdullah berpendapat sama dan menjelaskan metode regresi/proyeksi sudah
sesuai dengan Permenakertrans No.13/2012. Pihak buruh memprediksi angka
inflasi hingga akhir tahun 2013 mencapai 9% dan pertumbuhan ekonomi
didapat 6%.
Gambaran lainnya adalah perekonomian Indonesia yang
naik tajam di tahun 2012 dengan 6,3% atau terbesar kedua setelah negara
China. Pendapatan rata-rata per kapita masyarakat Indonesia juga
mengalami peningkatan dari US$ 3.800 di tahun 2011 menjadi US$ 4.000 di
tahun 2013.
"Artinya Indonesia berhasil meningkatkan presentase
kelas menengah menjadi 56,5% dengan daya beli sebesar US$
2-20/hari/kapita. Realisasi investasi juga terus meningkat dari Rp 250
triliun di tahun 2011 menjadi Rp 313 triliun di tahun 2012. Namun upah
buruh di Jakarta di bawah China, Filipina, Hong Kong dan Jepang. Maka
wajar dan pantas buruh minta kenaikan upah menjadi Rp 3,7 juta khusus di
DKI Jakarta dan 50% skala nasional," jelasnya.
Sumber : detikfinance.com
Saturday, October 26, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment