Pengusaha menolak tuntutan para buruh di Jakarta yang meminta kenaikan
atas item sewa rumah dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Upah Minimum
Provinsi (UMP) 2014. Buruh meminta sewa rumah direvisi dari Rp
650.000/bulan menjadi Rp 800.000/bulan.
Menurut buruh penyesuaian
nilai karena rata-rata harga sewa rumah 3 kamar di DKI Jakarta sudah
mencapai Rp 650.000-950.000/bulan.
"Iya, itu angka yang terlalu
mahal, angka Rp 650.000 saja sudah sangat besar," ungkap Wakil Ketua
Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simajorang kepada detikFinance, Jumat (25/10/2013).
Menurut
Sarman, rata-rata harga rumah sewa bagi buruh di DKI Jakarta adalah
berkisar antara Rp 500.000-600.000/bulan. Penentuan harga rata-rata
rumah sewa setiap bulan dinilai per lokasi. Biasanya buruh akan menyewa
rumah di dekat lokasi tempatnya bekerja.
"Jadi kalau mereka
tuntut Rp 800.000/bulan itu rumah sekelas manejemen atau paling tidak
lokasinya ada di Jalan Sudirman. Mana ada pabrik di Jalan Sudirman yang
ada gedung perkantoran di sana. Begini buruh itu kalau sewa rumah ya
dekat tempat kerjanya seperti di Cakung, Pulogadung dan Sunter dan harga
sewanya paling mahal Rp 500.000/bulan. Apalagi sewa 1 kamar mereka
biasanya berdua jadi Rp 250.000/orang kan," tuturnya.
Survei
dewan pengupahan nasional dari unsur pengusaha menilai bila item KHL
khusus rumah sewa masih relevan sebesar Rp 600.000/bulan atau bahkan
hanya Rp 570.000/bulan. "Survei kita untuk rumah sewa itu hanya Rp
570.000/bulan, jadi nilai Rp 650.000/bulan masih relevan," imbuhnya.
Sedangkan
untuk item transportasi, pengusaha menilai sudah cukup atau bahkan jauh
lebih besar. Perhitungan ongkos transportasi dilihat dari rata-rata
biaya angkot/busway saat ini. Pengusaha menuding keinginan buruh sangat
tidak masuk akal dan tidak melihat keadaan perusahaan tempatnya bekerja.
"Ongkos
Busway itu Rp 3.500/perjalanan pulang pergi jadi Rp 7.000. Kalau Rp
11.500 itu sudah lebih dari cukup. Janganlah sama buruh istilah KHL
diubah menjadi Keinginan Hidup Layak," katanya.
Sumber:detikfinance.com
Saturday, October 26, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment