Pemerintah akan memberikan prioritas pada industri kecil yang rawan
terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait rencana kenaikan Upah
Minimum Provinsi (UMP) di 2014 yang hingga kini masih dibahas pada Dewan
Pengupahan.
"Pokoknya untuk industri yang rawan melakukan PHK, makanya mereka
kita prioritaskan," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta,
Jumat (25/10/2013).
Menperin menyatakan, kebanyakan dari
industri kecil ini masih mengalami kesulitan terkait sirkulasi
permodalan sehingga bila mereka kena kewajiban kenaikan upah biasanya
berdampak serius. Di mana, mereka akan mengambil langkah untuk
mengurangi jumlah pekerjanya.
"Kalau industri padat karya itu kesulitan cash flow maka nomor satu yang dilakukan itu adalah PHK," lanjutnya.
Dia
menyebutkan, prioritas yang dimaksud pemerintah seperti dengan
memberikan keringanan pajak sehingga industri tersebut bisa terus
berjalan dan tidak gulung tikar akibat terbebani tingginya pajak dan
upah para pekerja.
"Oleh karena itu permasalahan PHK ini kita bantu dengan tax insentif tetapi untuk membayar karyawannya," tandas dia.
No comments:
Post a Comment