Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(DPD SPSI) Provinsi Bengkulu Feri Adi mengungkapkan, hingga saat ini
masih banyak buruh yang menerima upah sebesar Rp 500.000 hingga Rp
600.000 per bulan.
Padahal, upah minimum provinsi (UMP) 2012
ditetapkan sebesar Rp 1,2 juta per bulan. "UMP banyak dipatuhi oleh
perusahaan perkebunan dan pertambangan saja, sementara sektor pusat
perbelanjaan masih banyak terdapat buruh yang dibayar sebesar Rp 500.000
per bulan," kata Feri Adi, Jumat (25/10/2013).
Feri melanjutkan,
atas kondisi ini, pemerintah diminta tegas. Bisa jadi memang ada
kesepakatan antara perusahaan dan buruh mengenai upah yang masih di
bawah UMP itu. Namun, secara aturan, hal tersebut telah melanggar.
Salah
seorang perwakilan buruh dari sektor pertambangan, Khairul Ala,
menyebutkan, meski perusahaan tambang dan perkebunan mayoritas telah
memenuhi standar UMP, tetapi ada juga sebagian kecil perusahaan tambang
yang membayar upah di bawah UMP.
Sementara itu, Rina, salah
seorang karyawan di pusat perbelanjaan besar di Bengkulu, membenarkan
bahwa gaji yang ia terima per bulannya jauh di bawah UMP 2012. "Iya,
gaji saya masih Rp 650.000 per bulan yang diberikan bos. Tapi, apa boleh
buat, karena tidak ada pekerjaan lain, ya saya pasrah aja sembari ada perbaikan nasib. Harga itu kan masih ada uang tambahan, jadi kadang bisalah terima gaji sampai Rp 1 juta karena saya kan masih lajang," papar Rina.
Asisten
I Pemerintah Provinsi Bengkulu Sumardi yang menerima laporan ini
mengatakan, dia akan melakukan audit ke beberapa perusahaan yang memang
tidak menjalankan UMP secara tegas.
Sumber : kompas.com
No comments:
Post a Comment