Saturday, October 26, 2013

Pemanasan Mogok Nasional : Pantura Demak Lumpuh

Untuk sekian kali, aliansi serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Demak (Gebrak) mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD. Mereka memblokade jalan hingga jalur pantura Semarang-Demak lumpuh mencapai 15 kilometer. Kemacetan terjadi mulai Jalan Raya Kaligawe Km 7 hingga Jalan Sultan Trenggono (kantor DPRD Demak). Jalur Semarang-Demak itu lumpuh sekitar empat jam, lantaran aksi buruh melakukan sweeping ke perusahaan-perusahaan sepanjang jalan tersebut.
Pantauan di lokasi, ribuan buruh melakukan aksinya di tengah jalan raya. Mereka membawa ratusan bendera dan berbagai poster bertuliskan sejumlah tuntutan. Sejumlah sepeda motor diletakkan melintang di tengah jalan raya, sehingga aksi tersebut menjadikan lalu lintas pantura lumpuh.
Cabut Rekomendasi
Buruh yang datang dari berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Demak ini menolak keras surat rekomendasi dari Bupati ke Gubernur berkaitan dengan upah minimum kabupaten (UMK) 2014 Rp 1.280.000. Dalam orasinya, buruh juga mendesak Bupati mencabut surat rekomendasi tersebut. ”Kami meminta Bupati merevisi surat rekomendasi dengan mengganti usulan UMK 2014 dari Rp 1.280.000 menjadi Rp 1.515.769,” ujar Jangkar Puspito, korlap demo.
Adapun sasaran demo ke DPRD untuk kali kedua itu dimaksudkan meminta pertanggungjawaban anggota legislatif yang berjanji akan mempertemukan mereka dengan Bupati dan Dewan Pengupahan. Namun sayang, ribuan buruh itu harus menelan kekecewaan lantaran seluruh anggota dan pimpinan DPRD tengah melakukan kunjungan kerja ke Padang dan Palembang mulai Selasa kemarin hingga Jumat mendatang. Perwakilan buruh diterima Sekretaris DPRD Demak, Agus Karyoto, Kapolres AKBP R Seytijo Hasta Harjo Putro, Dandim Letkol Inf Ari Aryanto dan Sekretaris Dinsosnakertrans Suhas Bukit.
Dalam kesempatan itu, Suhas mendorong serikat pekerja untuk memperjuangkan struktur upah berdasarkan masa kerja. Aksi yang disuarakan tidak hanya pada UMK tapi sudah mulai juga menyuarakan upah pekerja di atas satu tahun.

Sumber:fspmi.or.id

No comments:

Post a Comment