Wajar saja, jika belakangan ini buruh kerap kali berunjuk rasa
menuntut penghapusan sistem kerja alih daya atau outsourcing di
Indonesia. Bahkan, buruh yang sudah lama bekerja menuntut agar diangkat
menjadi karyawan tetap.
Pasalnya, tenaga outsourcing memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih rendah ketimbang karyawan kontrak dan tetap.
"Sangat jauh, dengan karyawan yang kontrak saja perbedaannya bisa 30 persen," ucap
Kepala Kajian Pekerjaan Layak Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI) Nawawi Asmat, saat memaparkan hasil riset tentang pekerjaan layak
dan agraria untuk kurangi kemiskinan, di Jakarta, Kamis (16/1).
Sebagai ilustrasi, jika pegawai kontrak bergaji Rp 3 juta per bulan
maka tenaga outsourcing hanya bergaji Rp 2.100.000. Itu lantaran sudah
dipotong oleh perusahaan alih daya yang mempekerjakan mereka.
"Perbedaan ini akan semakin tinggi jika dibandingkan dengan pegawai tetap," kata Nawai tanpa menyebut berapa besar perbedaannya.
Sumber : merdeka.com
Friday, January 17, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment