Sepanjang tahun ini, DPR
mencatat masih banyak kasus eksploitasi buruh secara massif dan
sistematis di Indonesia, meski konstitusi dan peraturan
perundang-undangan (UU) telah menjamin hak buruh untuk hidup secara adil
dan layak.
"Namun sepanjang periode 2013 kondisi perburuhan di
Indonesia masih diwarnai potret buram yang terjadi baik di sektor BUMN
maupun sektor swasta di mana terjadi berbagai bentuk pelanggaran," kata
Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka, dalam siaran persnya, Kamis (2/1).
Rieke,
politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan beberapa catatan, di antaranya;
perusahaan negara melanggar hukum dan mengeksploitasi pekerjanya serta
terjadi PHK sewenang-wenang terhadap sedikitnya 2000-an pekerja
outsourcing di BUMN.
Kemudian, sistem perbudakan modern di sektor
swasta makin parah. Tahun ini, dia melanjutkan, terbongkar praktik
perbudakan terhadap 34 buruh pabrik kuali di Tangerang. Diperkirakan,
praktik outsourcing dan kontrak yang melanggar UU juga terjadi terhadap
sedikitnya 8 juta buruh Indonesia.
Berikutnya, soal kebijakan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 9 Tahun 2013 yang diterbitkan pemerintah SBY
adalah bukti kebijakan pengupahan pemerintah masih berwatak upah murah
dan otoriter serta belum berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan
buruh.
Begitu juga dengan kebijakan Sistem Jaminan Sosial dan
Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Menurut Rieke, kebijakan itu
masih belum memberikan perlindungan terhadap buruh.
"Dari
sekitar 42,1 juta pekerja formal, hanya 15 persen atau sekitar
13.214.421 juta jiwa tercakup dalam Jamsostek dan dari 237 ribu
Perusahaan Swasta hanya sekitar 500 perusahaan yang mempunyai program
pensiun," ujarnya.
Masalah lain adalah kekerasan terhadap buruh,
seperti pada pemogokan nasional 30 Oktober 2013 lalu, sedikitnya 28
buruh di Bekasi menjadi korban percobaan pembunuhan dan tindak kekerasan
oleh preman, dan terjadi pembiaran oleh aparat negara.
Oleh
sebab itu Rieke mendesak aparat negara harus melakukan penegakan hukum
ketenagakerjaan secara tegas tanpa tebang pilih termasuk terhadap
perusahaan BUMN yang melanggar hak normatif pekerja. Rieke juga mendesak
agar Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dicabut.
Desakan lain, pemerintah
juga diminta menghentikan segala bentuk kriminalisasi maupun tindakan
represif baik yang dilakukan oleh aparat maupun preman terhadap buruh
yang sedang memperjuangkan haknya.
"Likuidasi dan bubarkan
Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) provider outsourcing tenaga
kerja di BUMN dan swasta yang melanggar UU dan status tenaga kerja
outsourcing demi hukum hubungan kerjanya beralih menjadi pekerja tetap
di perusahaan pemberi pekerjaan yang merupakan pengguna."
Desakan
lain, pemerintah diminta menerbitkan 12 peraturan turunan BPJS
kesehatan dan 9 peraturan turunan BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan
amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(termasuk segera selesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101
Tahun 2014 tentang penerima PBI dan PP Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan.
Sumber : merdeka.com
No comments:
Post a Comment