Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
perwakilan Jawa Timur, demo Pengadilan Negeri Jombang, Senin
(9/12/2013). Ratusan buruh menuntut temannya, Anwar Santoso, agar
dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang hari ini mulai disidangkan.
Ratusan
buruh yang tergabung dalam FSPMI ini sebelumnya berkonvoi dari Ngoro
Industri Mojokerto menuju kantor Pengadilan Negeri Jombang. Mereka
merupakan perwakilan FSPMI Jawa Timur yang berasal dari Sidoarjo,
Mojokerto dan Pasuruan.
Setibanya di kantor PN Jombang, mereka
berorasi dengan pengawalan ketat anggota polisi dari Polres Jombang.
Dalam orasinya, mereka menuntut pembebasan Anwar Santoso.
Anwar
Santoso merupakan karyawan bagian IT di PT CJ Feed Jombang yang
berlokasi di Jalan Raya Mojoagung-Jombang. Anwar disidangkan atas
tuduhan melanggar UU ITE pasal 33 Juncto 49. Masalah itu bermula saat
Anwar atas usulan peserta rapat membuka rekaman CCTV di salah satu
ruangan PT CJ Feed Jombang. Diduga atas kelancangan tersebut, PT CJ Feed
Jombang melaporkan Anwar ke Polisi.
Namun menurut Heru Bakhtiar,
Wakil Ketua FSPMI Mojokerto, tuduhan terhadap Anwar atas pelanggaran UU
ITE hanya sebagai alasan dari PT CJ Feed. Masalah yang sebenarnya
karena Anwar hendak mendirikan serikat kerja di PT CJ Feed Jombang.
"Perusahaan
merasa takut, mereka menilai FSPMI organisasi buruh yang brutal yang
merugikan perusahaan," jelas Heru kepada detikcom.
Dari pantauan detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, 10 perwakilan dari FSPMI diterima PN Jombang untuk melakukan mediasi.
Namun
dari hasil mediasi yang diungkapkan korlap FSPMI, Eka Herawati, bahwa
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang akan terus menyidangkan perkara
Anwar. Namun Ketua PN berjanji akan memutus perkara Anwar
seadil-adilnya.
"Kami akan kawal dan dampingi setiap persidangan
teman kami. Agar perkara ini bisa menemui titik keadilan," jelas Eka
kepada wartawan.
Sumber : detiknews.com
Monday, December 9, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment