Monday, December 9, 2013

Ratusan Buruh Demo Pengadilan Negeri Jombang Tuntut Temannya Dibebaskan

Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) perwakilan Jawa Timur, demo Pengadilan Negeri Jombang, Senin (9/12/2013). Ratusan buruh menuntut temannya, Anwar Santoso, agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang hari ini mulai disidangkan.

Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI ini sebelumnya berkonvoi dari Ngoro Industri Mojokerto menuju kantor Pengadilan Negeri Jombang. Mereka merupakan perwakilan FSPMI Jawa Timur yang berasal dari Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.

Setibanya di kantor PN Jombang, mereka berorasi dengan pengawalan ketat anggota polisi dari Polres Jombang. Dalam orasinya, mereka menuntut pembebasan Anwar Santoso.

Anwar Santoso merupakan karyawan bagian IT di PT CJ Feed Jombang yang berlokasi di Jalan Raya Mojoagung-Jombang. Anwar disidangkan atas tuduhan melanggar UU ITE pasal 33 Juncto 49. Masalah itu bermula saat Anwar atas usulan peserta rapat membuka rekaman CCTV di salah satu ruangan PT CJ Feed Jombang. Diduga atas kelancangan tersebut, PT CJ Feed Jombang melaporkan Anwar ke Polisi.

Namun menurut Heru Bakhtiar, Wakil Ketua FSPMI Mojokerto, tuduhan terhadap Anwar atas pelanggaran UU ITE hanya sebagai alasan dari PT CJ Feed. Masalah yang sebenarnya karena Anwar hendak mendirikan serikat kerja di PT CJ Feed Jombang.

"Perusahaan merasa takut, mereka menilai FSPMI organisasi buruh yang brutal yang merugikan perusahaan," jelas Heru kepada detikcom.

Dari pantauan detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, 10 perwakilan dari FSPMI diterima PN Jombang untuk melakukan mediasi.

Namun dari hasil mediasi yang diungkapkan korlap FSPMI, Eka Herawati, bahwa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang akan terus menyidangkan perkara Anwar. Namun Ketua PN berjanji akan memutus perkara Anwar seadil-adilnya.

"Kami akan kawal dan dampingi setiap persidangan teman kami. Agar perkara ini bisa menemui titik keadilan," jelas Eka kepada wartawan.



Sumber : detiknews.com

No comments:

Post a Comment