Monday, December 9, 2013

Kisah pegawai outsourcing BUMN, 8 tahun digaji di bawah UMP

Perjuangan pekerja alih daya atau outsourcing di BUMN menuntut pengangkatan status ternyata beralasan. Selama ini, upah yang diberikan perusahaan terhadap pekerja outsourcing terbilang kecil.
Mantan karyawan outsourcing PLN, Ayi Cahyana, menceritakan kisah hidupnya bahwa dia selalu mendapatkan gaji di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini terus terjadi selama 8 tahun pengabdiannya.
"Saya kerja di PLN Bekasi. Awal kerja (2005) di gaji Rp 800.000, itupun hingga saya di PHK di 2013 hanya naik Rp 100.000-Rp 200.000 saja. Tentunya ini jomplang dengan karyawan yang (status) tetap hampir 4-5 kali gaji, padahal pendidikan sama. Ini sama saja ini selevel dengan office boy dengan level pendidikan SLTA," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (8/12).
Pria dengan jenjang pendidikan D3 ini mengungkapkan kepiluan dirinya di mana penghasilan juga kerap dipotong tanpa kejelasan perhitungan. "Lembur hampir di total 20 jam, ada kerap kali dipotong sampai saat ini," jelas dia.

Lebih lanjut, dirinya bersama-sama karyawan lain hanya menuntut status karyawan saja. Pasalnya, karyawan tetap memiliki jenjang karir yang lebih jelas.
"Memang kami mengejar status. Soalnya selama ini hanya menimbulkan kecemburuan saja. Padahal pekerjaan dan pendidikan pun terkadang sama," ungkapnya.
Seperti diketahui, Manager Senior Recruitment PLN Muji Wardoyo mengatakan, untuk pegawai pemula kisaran gaji yang bisa diterima mencapai Rp 5,7 juta per bulan dengan status pegawai tetap setelah lulus masa uji coba selama 6 bulan hingga 1 tahun.
"D3 sekitar Rp 4,7 juta, S1 sekitar Rp 5,7 juta, bedanya sekitar 20 persen lah. Ini untuk pegawai tetap. Masa uji coba maksimum 1 tahun. Percepatan 6 bulan. 1 tahun lulus, baru diangkat. Uji kompetensi, mereka presentasi dilanjut pengangkatan," jelas Muji di Istora Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebut karyawan outsourcing di setiap perusahaan milik negara telah digaji minimal 10 persen di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan demikian, BUMN dengan sendirinya telah mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Gaji pegawai outsourcing BUMN minimal 10 persen lebih tinggi dari UMR, malah ada BUMN yang menggaji di atas itu. Kebijakan kami jelas," kata Dahlan saat rapat kerja dengan komisi IX-DPR-RI, Jakarta.
Dahlan juga memerintahkan BUMN untuk memperketat syarat tender perusahaan outsourcing. "Persyaratan yang harus dipenuhi misalnya perusahaan tersebut harus mempunyai sistem jenjang karir dan kepegawaian," jelas Dahlan.
Perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan perusahaan BUMN harus memikirkan karyawannya dengan kejelasan masa depan pekerjaan yang lebih baik. Sebab, dalam pandangannya, karyawan bukan orang lepasan yang tiba-tiba dipecat tanpa kejelasan oleh perusahaan outsourcing.
"Misalnya saya punya perusahaan outsourcing dan saya tidak punya jenjang karir di kepegawaiannya itu sebagai karyawan. Perusahaan outsourcing seperti itu tidak boleh ikut tender," tegas Dahlan.



Sumber : merdeka.com

No comments:

Post a Comment