Sistem tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang selama ini
masih dipraktikan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dituding
telah merugikan para pekerja. Para pekerja outsourcing mengaku upah yang diterimanya harus dipotong hingga Rp 1 juta per bulan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.
"Upah kami di PLN seharusnya mencapai Rp 2,5 juta tetapi yang kami
terima hanya sebesar Rp 1,5 juta. Ini berarti ada kekurangan sebesar Rp 1
juta dan ini berlangsung tiap bulan selama kami bekerja," ujar salah
satu mantan pegawai PLN Ayi Cahyana (31) saat konferensi pers di Kantor
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2013).
Menurut
Ayi, selama bekerja 8 tahun di kantor PLN Bekasi, dirinya tidak pernah
menerima gaji melebihi UMP. Dengan masa pengabdiannya tersebut, Ayi
mengaku harusnya sudah mengantongi penghasilan melebih UMP.
"Rekan
kerja saya yang sama-sama di bagian akuntasi tetapi bukan pegawai
outsourcing gajinya bisa mencapai Rp 4 juta, padahal pekerjaannya sama.
Kemudian saya dipindah ke bagian teknisi yang lebih membahayakan nyawa
tetapi gaji malah disamakan dengan office boy," keluhnya.
Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), Sabda Pranawa Djati menambahkan, pemangkasan upah para pekerja outsourcing PLN jika diakumulasikan bisa mencapai Rp 85 miliar dalam waktu 1 tahun.
"Angka
itu baru di PLN saja yang jumlah pegawai outsoursingnya sekitar 70 ribu
orang, belum lagi di Pertamina, Telkom dan lain-lain yang bisa mencapai
1 juta lebih pekerja. Mungkin jumlahnya bisa mencapai triliunan,"
katanya.
Sabda memastikan, selisih upah yang diterima pekerja alih
daya ini bukan hanya terjadi di PLN, tetapi juga di perusahaan BUMN
lain seperti PT Telkom. "Tentang selisih ini sebenarnya sudah pernah
dilaporkan oleh teman-teman pekerja, tetapi tidak ada tanggapan. Makanya
kami ingin agar pekerja outsourcing ini menjadi pekerja tetap agar
tidak lagi ada pemotongan gaji," jelasnya.
Selain itu, Sabda ini
juga meminta para pekerja outsourcing yang telah bekerja cukup lama
bekerja agar langsung diangkat menjadi pegawai tetap tanpa harus melalui
proses tes terlebih dahulu.
"Mereka telah bekerja selama 15-20
tahun sehingga buat apa dilakukan tes lagi. Mereka sudah punya skill
sehingga bisa langsung diterima jadi pegawai tetap," tandasnya.
Sumber : liputan6.com
No comments:
Post a Comment