Hari ini sebanyak
100 ribu buruh yang tergabung dalam aliansi Tangerang Raya (Kabupaten
Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan) akan melaksanakan demo
menuntut revisi UMK Kabupaten/kota.
Koordinator aksi, Koswara di Tangerang, Selasa, mengatakan, aksi akan dilakukan hingga Bupati dan Wali Kota Tangerang mengeluarkan rekomendasi revisi UMK Kabupaten/Kota yang kini sudah disyahkan Gubernur Banten.
Pasalnya, penetapan UMK yang telah dilakukannya, bukan sesuai dengan aspirasi buruh melainkan salah satu pihak saja.
"Mulai dari nilai UMK yang ditetapkan hingga proses penetapan UMK itu, tidak sesuai dengan keinginan buruh saat ini," katanya.
Beberapa titik akan menjadi lokasi demo, salah satunya pintu tol Bitung dan Cikupa serta kawasan Bandara Soekarno-Hatta. "Sebab, di lokasi itu maka pemerintah akan mendengar aspirasi kami," ujarnya.
Perwakilan buruh dari Kasbi, Sunarno menambahkan, para buruh menginginkan UMK di Kota Tangerang sebesar RP2.605.000 dan Rp 2.602.000 untuk Kabupaten Tangerang.
Nilai tersebut sudah dihitung berdasarkan kenaikan inflasi sebesar 7,20 persen dan pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang sebesar 9,68 persen per tahun.
"Tuntutan kami ini sudah turun dari tuntutan awal Rp 3,7 juta, lalu Rp 3,1 juta dan terakhir Rp 2,6 juta," katanya.
Koordinator Kabut Bergerak, Poniman, mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang harus merespon tuntutan buruh dalam merevisi nilai UMK.
"Kami ingin agar pemerintah mendengar aspirasi buruh. Jangan samakan nilai UMK di Kota/kabupaten dengan daerah lainnya. Sebab ini adalah daerah industri," katanya.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2014.
Dalam SK Gubernur Banten tersebut ditetapkan besaran UMK 2014 kabupaten/kota yakni Kabupaten Lebak Rp1.490.000, Kota Serang Rp2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp1.418.000, Kota Tangsel Rp2.442.000, Kabupaten Tangerang Rp2.442.000, Kota Cilegon Rp2.443.000, dan Kota Tangerang Rp2.444.301. (*)
Sumber : antaranews.com
Koordinator aksi, Koswara di Tangerang, Selasa, mengatakan, aksi akan dilakukan hingga Bupati dan Wali Kota Tangerang mengeluarkan rekomendasi revisi UMK Kabupaten/Kota yang kini sudah disyahkan Gubernur Banten.
Pasalnya, penetapan UMK yang telah dilakukannya, bukan sesuai dengan aspirasi buruh melainkan salah satu pihak saja.
"Mulai dari nilai UMK yang ditetapkan hingga proses penetapan UMK itu, tidak sesuai dengan keinginan buruh saat ini," katanya.
Beberapa titik akan menjadi lokasi demo, salah satunya pintu tol Bitung dan Cikupa serta kawasan Bandara Soekarno-Hatta. "Sebab, di lokasi itu maka pemerintah akan mendengar aspirasi kami," ujarnya.
Perwakilan buruh dari Kasbi, Sunarno menambahkan, para buruh menginginkan UMK di Kota Tangerang sebesar RP2.605.000 dan Rp 2.602.000 untuk Kabupaten Tangerang.
Nilai tersebut sudah dihitung berdasarkan kenaikan inflasi sebesar 7,20 persen dan pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang sebesar 9,68 persen per tahun.
"Tuntutan kami ini sudah turun dari tuntutan awal Rp 3,7 juta, lalu Rp 3,1 juta dan terakhir Rp 2,6 juta," katanya.
Koordinator Kabut Bergerak, Poniman, mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang harus merespon tuntutan buruh dalam merevisi nilai UMK.
"Kami ingin agar pemerintah mendengar aspirasi buruh. Jangan samakan nilai UMK di Kota/kabupaten dengan daerah lainnya. Sebab ini adalah daerah industri," katanya.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2014.
Dalam SK Gubernur Banten tersebut ditetapkan besaran UMK 2014 kabupaten/kota yakni Kabupaten Lebak Rp1.490.000, Kota Serang Rp2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp1.418.000, Kota Tangsel Rp2.442.000, Kabupaten Tangerang Rp2.442.000, Kota Cilegon Rp2.443.000, dan Kota Tangerang Rp2.444.301. (*)
Sumber : antaranews.com
No comments:
Post a Comment