Pengamanan akses menuju Bandara Soekarno Hatta, mulai terlihat, Selasa
(3/12/2013) seperti di Jalan Surya Dharma, Kota Tangerang. Pengamanan
dilakukan terkait rencana aksi buruh.
Pantauan di lokasi, petugas kepolisian satu SSK sudah mulai berjaga di jalan yang jaraknya tiga kilometer dari pintu masuk (M1) Bandara Soekarno-Hatta.
Humas AP II, Yudis, menyatakan pihaknya sudah berkordinasi dengan jajaran terkait guna pengamanan. "Sudah dikordinasikan," kata Yudis saat ditemui wartawan.
Yudis berharap aksi buruh yang menuntut perubahan UMK 2014 serempak hari ini tidak akan mengganggu aktivitas di sekitar bandara.
Hingga saat ini aktivitas buruh belum terlihat memasuki kawasan akses menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Sebelumnya diberitakan, ribuan buruh yang tergabung dalam buruh se Tangerang Raya rencananya akan menutup beberapa titik vital di Tangerang, seperti bandara, kantor pemerintahan dan pintu tol.
Untuk diketahui, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2014.
Dalam SK Gubernur Banten tersebut ditetapkan besaran UMK 2014 kabupaten/kota yakni Kabupaten Lebak Rp1.490.000, Kota Serang Rp2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp1.418.000, Kota Tangsel Rp2.442.000, Kabupaten Tangerang Rp2.442.000, Kota Cilegon Rp2.443.000, dan Kota Tangerang Rp2.444.301.
Sumber : okezone.com
Pantauan di lokasi, petugas kepolisian satu SSK sudah mulai berjaga di jalan yang jaraknya tiga kilometer dari pintu masuk (M1) Bandara Soekarno-Hatta.
Humas AP II, Yudis, menyatakan pihaknya sudah berkordinasi dengan jajaran terkait guna pengamanan. "Sudah dikordinasikan," kata Yudis saat ditemui wartawan.
Yudis berharap aksi buruh yang menuntut perubahan UMK 2014 serempak hari ini tidak akan mengganggu aktivitas di sekitar bandara.
Hingga saat ini aktivitas buruh belum terlihat memasuki kawasan akses menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Sebelumnya diberitakan, ribuan buruh yang tergabung dalam buruh se Tangerang Raya rencananya akan menutup beberapa titik vital di Tangerang, seperti bandara, kantor pemerintahan dan pintu tol.
Untuk diketahui, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2014.
Dalam SK Gubernur Banten tersebut ditetapkan besaran UMK 2014 kabupaten/kota yakni Kabupaten Lebak Rp1.490.000, Kota Serang Rp2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp1.418.000, Kota Tangsel Rp2.442.000, Kabupaten Tangerang Rp2.442.000, Kota Cilegon Rp2.443.000, dan Kota Tangerang Rp2.444.301.
Sumber : okezone.com
No comments:
Post a Comment