Saturday, December 7, 2013

Pekerja Minta Menakertrans Jaga Manfaat

Desakan agar pemerintah mempertahankan manfaat tambahan jaminan sosial tenaga kerja terus bergulir. Sedikitnya 1.000 anggota Serikat Pekerja Nasional berunjuk rasa di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Kamis (5/12). Mereka meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjaga manfaat tambahan tersebut.



Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon menerima Ketua Umum SPN Bambang Wirahyoso dan pengurus. SPN beranggotakan sedikitnya 400.000 pekerja industri garmen dan tekstil.
”Kami mendukung Menakertrans memperjuangkan jangan sampai pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan lebih buruk daripada Jamsostek. Menteri harus menyampaikan hal ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Bambang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, PT Jamsostek (Persero) menjalankan program wajib perlindungan pekerja, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (Jkm). Jamsostek juga menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang tidak wajib diikuti jika perusahaan menyelenggarakan layanan yang lebih baik.
UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengamanatkan Jamsostek beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program JKK, JHT, Jkm, dan jaminan pensiun bagi pekerja selambatnya 1 Juli 2015. BPJS Kesehatan akan menyelenggarakan jaminan kesehatan.
Kementerian Keuangan ingin menghapus manfaat tambahan Jamsostek yang dialokasikan dalam dana peningkatan kesejahteraan peserta (DPKP) dalam regulasi turunan UU BPJS tentang pengelolaan aset. Manfaat tambahan tersebut, antara lain, beasiswa sekolah bagi anak peserta Jamsostek, pinjaman uang muka perumahan berbunga 6 persen per tahun, dan sewa kamar Rp 200.000 per bulan di rumah susun sejahtera sewa yang dibangun Jamsostek menggunakan DPKP di kawasan industri.
Menakertrans juga menolak rencana Kementerian Keuangan tersebut. Irianto menjelaskan, pemerintah ingin semua manfaat tambahan yang ada tetap berjalan.
”Pak Menteri sedang berusaha supaya manfaat tambahan tersebut disetujui masuk rancangan peraturan pemerintah,” kata Irianto.


Sumber : jamsosindonesia.com
Desakan agar pemerintah mempertahankan manfaat tambahan jaminan sosial tenaga kerja terus bergulir. Sedikitnya 1.000 anggota Serikat Pekerja Nasional berunjuk rasa di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Kamis (5/12). Mereka meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjaga manfaat tambahan tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon menerima Ketua Umum SPN Bambang Wirahyoso dan pengurus. SPN beranggotakan sedikitnya 400.000 pekerja industri garmen dan tekstil.
”Kami mendukung Menakertrans memperjuangkan jangan sampai pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan lebih buruk daripada Jamsostek. Menteri harus menyampaikan hal ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Bambang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, PT Jamsostek (Persero) menjalankan program wajib perlindungan pekerja, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (Jkm). Jamsostek juga menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang tidak wajib diikuti jika perusahaan menyelenggarakan layanan yang lebih baik.
UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengamanatkan Jamsostek beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program JKK, JHT, Jkm, dan jaminan pensiun bagi pekerja selambatnya 1 Juli 2015. BPJS Kesehatan akan menyelenggarakan jaminan kesehatan.
Kementerian Keuangan ingin menghapus manfaat tambahan Jamsostek yang dialokasikan dalam dana peningkatan kesejahteraan peserta (DPKP) dalam regulasi turunan UU BPJS tentang pengelolaan aset. Manfaat tambahan tersebut, antara lain, beasiswa sekolah bagi anak peserta Jamsostek, pinjaman uang muka perumahan berbunga 6 persen per tahun, dan sewa kamar Rp 200.000 per bulan di rumah susun sejahtera sewa yang dibangun Jamsostek menggunakan DPKP di kawasan industri.
Menakertrans juga menolak rencana Kementerian Keuangan tersebut. Irianto menjelaskan, pemerintah ingin semua manfaat tambahan yang ada tetap berjalan.
”Pak Menteri sedang berusaha supaya manfaat tambahan tersebut disetujui masuk rancangan peraturan pemerintah,” kata Irianto.
- See more at: http://www.jamsosindonesia.com/newsgroup/selengkapnya/pekerja-minta-menakertrans-jaga-manfaat_7274#sthash.74B9hRcS.Gqw6n7yG.dpuf

No comments:

Post a Comment