INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2013
TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN UPAH MINIMUM DALAM RANGKA KEBERLANGSUNGAN USAHA DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dalam upaya untuk menyelaraskan
kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi nasional serta untuk mewujudkan keberlangsungan
usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja, dengan ini menginstruksikan
:
Kepada :
1.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
2.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3.Menteri Dalam Negeri
4.Menteri Perekonomian
5.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
6.Para Gubernur
7.Para Bupati/Walikota
Untuk :
PERTAMA :
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing secara
terkoordinasi dan terintegrasi untuk menyelaraskan kebijakan upah
minimum dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, guna
mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan industri nasional
serta peningkatan kesejahteraan pekerja.
KEDUA :
Khusus kepada :
1.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk :
a.Merumuskan dan menetapkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional dengan ketentuan :
1).Upah minimum berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi;
2).Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten diarahkan pada pencapaian KHL;
3).Untuk
daerah yang upah minimumnya masih berada di bawah nilai KHL, kenaikan
upah minimum dibedakan antara industri padat karya tertentu dengan
industri lainya;
4).Besaran kenaikan upah
provinsi/kabupaten/kota yang upah minimumnya telah mencapai KHL/lebih,
ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja dan pekerja dalam
perusahaan masing-masing;
b.Melakukan koordinasi dengan menteri terkait dalam rangka
mengklasifikasikan kenaikan upah minimum sebagaimana dimaksud huruf a
angka 3.
2.Menteri Dalam Negeri, untuk :
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penetapan upah minimum oleh pemerintah daerah.
3.Menteri Perindustrian, untuk :
a.Menetapkan definisi dan batasan serta klasifikasi industri padat karya tertentu, dan
b.Melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha industri mengenai kebijakan penetapan upah minimum.
4.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk :
a.Memantau proses penetapan dan pelaksanaan kebijakan penetapan upah minimum, dan
b.Menjaga dan menjamin terciptanya situasi keamanan serta ketertiban masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
5.Gubernur, untuk :
a.Menetapkan upah minimum dengan berdasarkan
kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional
sebagaimana dimaksud pada angka 1, serta memperhatikan rekomendasi dewan
pengupahan di daerah masing-masing;
b.Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi yang dilakukan secara serentak di seluruh provinsi tanggal 1 November;
c.Menetapkan
dan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota setelah Upah Minimum
Provinsi ditetapkan dalah hal Kabupaten/Kota yang bersangkutan
menetapakan upah minimum;
d.Menetapkan tahapan pencapaian KHL di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha;
e.Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Dewan Pengupahan Provinsi, dan
f.Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penetapan upah minimum;
6.Bupati/Walikota, untuk :
a.Menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada gubernur setelah Upah Minimum Provinsi ditetapkan, dan
b.Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Dewan Pengupahan Kabupan/Kota;
KETIGA :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan
pelaksanaan instruksi presiden ini dan melaporkan secara berkala pada
presiden.
KEEMPAT :
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan rasa tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada Tanggal 27 September 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Sumber : http://propagandafspmi.wordpress.com
No comments:
Post a Comment