Soekarno pernah berkata, “jika kaum buruh menginginkan kehidupan yang layak, naik upah, mengurangi tempo-kerja, dan menghilangkan ikatan-ikatan yang menindas, maka perjuangan kaum buruh harus bersifat ulet dan habis-habisan. Jika ingin merubah nasib”, Soekarnopun berkata, “kaum buruh harus menumpuk-numpukkan tenaganya dalam serikat sekerja, menumpuk-numpukkan machtvorming dalam serikat sekerja, dan membangkitkan kekuasaan politik di dalam perjuangan”.
Kini sejak awal orde baru, buruh kembali dikesampingkan dan dianggap tidak penting. Padahal, jika dilihat dari nilai historisnya buruh memiliki peranan yang sangat penting dalam proses kemerdekaan Indonesia dan pembangunan perekonomian negara khususnya di sektor industri. Tanpa buruh, tidak mungkin proses produksi bisa berjalan dan menghasilkan devisa atau keuntungan bagi negara.
Kerja keras dan pengabdian mereka selama ini tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan. Karena pemerintah lebih mengutamakan kepentingan kaum pemilik modal daripada kepentingan buruh. Hal tersebut semakin diperburuk dengan sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia, dimana menempatkan buruh sebagai salah satu unsur dari proses produksi, bukan sebagai faktor utama dalam proses ekonomi. Dengan kondisi tersebut diatas membuat para buruh tidak memiliki pilihan selain dengan jalan aksi protes dan mogok kerja untuk mendapatkan haknya.
92 tahun kemudian tepatnya tanggal 3 oktober 2012, buruh kembali melakukan mogok kerja dan lebih besar lagi keterlibatan buruh pada mogok kerja tersebut, yaitu di 21 kabupaten/ kota di seluruh wilayah di Indonesia dengan jumlah buruh yang ikut serta 2 juta buruh. Dengan tuntutan Tolak Upah Murah, Hapuskan Outsourcing, dan Laksanakan Jaminan Sosial khususnya jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari 2014. Hasil dari pemogokan tersebut Pemerintah mengeluarkan Permenakertrans no 13 tahun 2013 menggantikan Permenakertrans no 17 tahun 2007, yaitu tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapian Hidup layak, dari 46 item menjadi 60 item, tapi tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang menginginkan Komponen Kebutuhan Hidup layak 84 item. Dan Permenakertrans no 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Pelaksanaan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Pada tahun 2013 rata Upah Minimum naik sebesar 30%..
Karena tuntutan akan Komponen Kebutuhan Hidup Layak belum dipenuhi menjadi 84 item dan masih maraknya praktik outsourcing yang tidak sesuai dengan UU 13 tahun 2003 serta Permenakertrans 19 tahun 2012. Ditambah belum ada kepastian tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan untuk seluruh Rakyat Indonesia mulai 2014 karena beberapa Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri untuk menjalankan Jaminan Kesehatan tersbut yang belum disahkan atau masih ada penyimpangan Permen maupun PP tersbut dari UU BPJS maupun UU SJSN. Maka buruh kembali akan melakukan Mogok Kerja Nasional yang akan diperluas dan diperbanyak peserta yang melakukan mogok nasional yaitu 4 juta buruhdiseluruh Indonesia. Dan juga mogok kerja dilakukan selama 5 hari dengan tuntutan Naikan Upah Minimum tahun 2014 sebesar 50%, Jalankan Jaminan Kesehatan untuk Seluruh Indonesia mulai 2014 dan Hapuskan outsourcing yang tidak sesuai UU 13 tahun 2013 di Perusahaan Swasta maupun di BUMN.
MOGOK NASIONAL AKAN DILAKSANAKAN TANGGAL 28-31 OKTOBER SAMPAI 1 NOVEMBER 2013. Kalau pada tahun 1920 Suryopranoto tampil sebagai pemimpin Pemogokan Buruh. Kini KIta adalah Suryopranoto-Suryopranoto baru. Kita bangkit bersama, matikan mesin-mesin produksi dan tinggalkan lokasi kerja secara bergandengan tangan meraih semua impian buruh untuk hidup lebih sejahtera.
HIDUP BURUH YANG MELAWAN….
HIDUP BURUH YANG BERSATU….
Sumber : http://propagandafspmi.wordpress.com
No comments:
Post a Comment