Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
mengaku keberatan dengan permintaan buruh yang menginginkan kenaikan
upah minimum kabupaten sebesar 50 persen mulai 2014.
"Kami tidak ingin upah pekerja turun dan juga tidak mungkin memenuhi
kenaikan upah 50 persen. Bisa jungkir balik perusahaan kami," ujar
Sekretaris Apindo Kabupaten Bekasi, Agus Setiawan, di Cikarang, Sabtu
(19/10).
Hal itu diungkapkanya menyikapi tuntutan dari sejumlah pendemo yang
mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang menuntut
kenaikan UMK 50 persen. Permintaan ini sebagai kompensasi atas
meningkatnya kebutuhan hidup pada 17 Oktober 2013 lalu.
Menurut dia penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan
Pengupahan Kabupaten Bekasi sebagai acuan kenaikan UMK masih terganjal
sejumlah persoalan. Antara lain belum disepakatinya lima dari 60 item
KHL.
Lima item tersebut adalah penentuan sewa kamar, tarif listrik,
transportasi, rekreasi, dan kebutuhan air. "PT PLN sebagai penentu
kenaikan tarif listrik yang mempengaruhi besarnya pengeluaran baik bagi
perusahaan mau pun masyarakat," katanya.
Lima item ini belum mencapai kata sepakat karenakan masih ada beda
persepsi antara pengusaha dan kaum buruh. "Secepatnya, akan kita
selesaikan sebelum penetapan upah minimum yang akan ditandatangi
Gubernur Jawa Barat sekitar 20 Desember mendatang," katanya
Sumber : Republika.co.id
No comments:
Post a Comment