Tuesday, October 22, 2013

Pengusaha Wajib Sisihkan Dana Pesangon

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pengusaha, bersiaplah menyisihkan dana tambahan bagi pekerja. Ada ketentuan baru soal dana pesangon dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/2003. Salah satu poin penting beleid itu adalah, pengusaha dari semua sektor usaha wajib mencadangkan dana pesangon bagi pekerja.
Selama ini, hanya sektor usaha tertentu yang wajib menyisihkan dana pesangon. Poin tersebutlah yang selama ini mengganjal lahirnya revisi UU tersebut. Poin lain yang tengah dipersoalkan adalah kewajiban perusahaan dalam menempatkan dana pesangon pada sebuah lembaga keuangan.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, pihaknya masih belum menerima salinan draf revisi UU tersebut. “Masih dalam pembahasan,” kata Anny kepada KONTAN, awal pekan ini.
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F Pardede mengatakan, jika revisi UU tersebut rampung, maka imbasnya bakal besar terhadap pertumbuhan bisnis asuransi jiwa, dana pensiun pemberi kerja (DPPK), dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). 
Payung hukum
Dumoly menyebutkan, potensi dana pesangon yang terkumpul dari semua sektor usaha mencapai Rp 700 triliun. Angka ini berdasarkan hitungan aktuaris, jika revisi UU terealisasi. “Sebaiknya, semua sektor perusahaan wajib mencadangkan dana pesangon,” terang Dumoly.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 79, hanya industri pertambangan, gas, dan minyak yang wajib mencadangkan dana pesangon. Idealnya, kewajiban mencadangkan dana pesangon diterapkan pada semua sektor usaha. Misalnya, perbankan, transportasi, perkebunan, pelayaran, hingga tekstil.
Dumoly menilai, pengusaha wajib menyiapkan dana pesangon dengan skema mencicil atau dibayar langsung ke DPPK, DPLK, atau perusahaan asuransi. Selama ini, pengusaha hanya mencatat dalam laporan keuangan sebagai pencadangan.
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Gatut Sudibio mengatakan, DPPK siap ikut serta mengelola dana pesangon nasional. Menurut dia, sistem dan sumber daya manusia (SDM) DPPK dalam kondisi yang mumpuni.
Namun, dia menilai perlu adanya payung hukum jika DPPK diizinkan ikut mengelola dana pensiun. “Bisa dalam bentuk peraturan OJK atau peraturan Kemenakertrans supaya DPPK bisa mengelola dana pesangon,” ungkap Gatut.
Gatut juga mengarisbawahi soal keuntungan pengelolaan dana pesangon, yakni apakah keuntungan akan diberikan ke pengusaha, atau dikembangkan lagi untuk kepentingan peserta.
Sepanjang kuartal pertama tahun 2012, ada 268 pelaku dana pensiun, yakni 200 lembaga dana pensiun pemberi kerja program pensiun manfaat pasti (DPPK PPMP). Ada juga 43 dana pensiun pemberi kerja program pensiun iuran pasti (DPPK PPIP) dan 25 DPLK.
Sekadar informasi, hingga Desember 2012, total aset bersih dana pensiun mencapai Rp 158,37 triliun. (Mona Tobing)

Sumber : Beritaburuhindonesia.wordpress

No comments:

Post a Comment